Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 15.51 WIB

Upaya Trump Batasi Hak Kewarganegaraan Kandas di Mahkamah Agung AS

Presiden AS Donald Trump (Al-Jazeera) - Image

Presiden AS Donald Trump (Al-Jazeera)

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS, dengan Hakim Ketua John Roberts menegaskan semua anak yang lahir di AS dilindungi konstitusi.

Dalam kasus Trump v. Barbara, para hakim MA mengadili gugatan terhadap perintah eksekutif yang ditetapkan tahun 2025 itu.

Pemerintahan Trump berpandangan bahwa anak-anak dari pemegang visa sementara dan imigran ilegal tidak seharusnya dilindungi klausul kewarganegaraan berdasarkan Amendemen ke-14 Konstitusi AS. Mereka mengeklaim interpretasi klausul tersebut saat ini mendorong masuknya imigran ilegal.

Hakim Ketua Roberts menyampaikan putusan mayoritas yang disepakati para hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson.

Roberts menyimpulkan bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua yang berada di AS, baik yang statusnya ilegal maupun hanya tinggal sementara, tetaplah "lahir di Amerika Serikat" dan "tunduk pada yurisdiksi tersebut".

"Menurut Konstitusi AS, mereka adalah warga negara AS sejak lahir," kata Roberts.

Ia menyebut kewarganegaraan sebagai hak yang paling dasar "untuk memiliki hak" dan berpartisipasi dalam kegiatan politik.

"Para perumus Amendemen ke-14 memberikan janji tersebut kepada 'semua orang yang lahir bebas merdeka di tanah ini.' Kita akan menjaga janji tersebut," ucap Roberts, menambahkan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore