Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 23.14 WIB

AS Jatuhkan Sanksi kepada Presiden Kuba dan Anggota Keluarganya

Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel Bermudez. (Istimewa) - Image

Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel Bermudez. (Istimewa)

JawaPos.com - Departemen Keuangan Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Presiden Kuba Miguel Diaz-Canel dan beberapa anggota lingkaran dalam pemerintahannya, termasuk kerabat mantan presiden Raul Castro.

Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) AS memasukkan Diaz-Canel bersama istri dan anaknya, yakni Lis Cuesta Peraza dan Manuel Anido Cuesta, ke dalam daftar Warga Negara yang Ditunjuk Secara Khusus.

Sanksi juga diberikan kepada anak dan cucu Raul Castro, yaitu Alejandro Castro Espin dan Raul Alejandro Castro Calis.

Langkah itu juga menargetkan Kementerian Angkatan Bersenjata Revolusioner (MINFAR), militer Kuba, dan Komite Pertahanan Revolusi (CDR), sebuah sistem pemantauan lokal berskala besar yang didirikan pada tahun 1960 untuk melaporkan aktivitas "kontra-revolusioner".

Penetapan sanksi tambahan diberikan kepada perusahaan pertambangan yang didukung Pemerintah Kuba, yaitu Minera La Victoria SA, serta Institut Persahabatan Kuba dengan Rakyat (ICAP), termasuk divisi perjalanan komersialnya, Amistur Cuba SA.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan, Kamis (4/6), bahwa Washington berencana untuk "menangani" Kuba setelah menyelesaikan urusan terkait Iran.

"Negara itu sudah runtuh dan kami akan menanganinya segera setelah kami selesai, kami akan menangani Republik Islam Iran; dan begitu selesai, dalam perjalanan pulang, kami hanya akan singgah sebentar," kata Trump kepada para wartawan di Gedung Putih.

Ketika ditanya apakah sanksi AS terhadap Kuba untuk mempercepat keruntuhannya, Trump menjawab "tidak". Trump menegaskan bahwa dia hanya ingin Kuba menjadi "negara yang dapat dikelola dengan baik dan mampu memberi makan rakyatnya".

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore