Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Mei 2026 | 02.40 WIB

OpenAI Menang atas Elon Musk dalam Gugatan Besar AI, Juri Tolak Klaim Pendiri Tesla soal Pengkhianatan Misi Nirlaba

Sam Altman dan Elon Musk, dua tokoh utama dalam perebutan arah masa depan industri kecerdasan buatan (Wired) - Image

Sam Altman dan Elon Musk, dua tokoh utama dalam perebutan arah masa depan industri kecerdasan buatan (Wired)

JawaPos.com - OpenAI memenangkan gugatan besar melawan Elon Musk setelah juri federal California memutuskan gugatan Musk diajukan melewati batas waktu hukum. Panel juri beranggotakan sembilan orang mencapai keputusan bulat hanya dalam waktu kurang dari dua jam sebelum hakim distrik Amerika Serikat Yvonne Gonzalez Rogers langsung mengesahkannya sebagai putusan final.

Kekalahan itu menjadi pukulan besar bagi Musk dalam konflik panjangnya dengan CEO OpenAI Sam Altman dan Presiden OpenAI Greg Brockman. Musk sebelumnya menuding OpenAI telah menyimpang dari misi awal sebagai organisasi nirlaba setelah berubah menjadi perusahaan kecerdasan buatan bernilai besar dengan dukungan investasi Microsoft.

Dilansir dari Wired, Selasa (19/5/2026), hakim Gonzalez Rogers menyebut persidangan selama tiga pekan itu penting untuk memberi kejelasan mengenai arah industri kecerdasan buatan global. "Saya pikir ini isu penting untuk diadili agar kita memperoleh kejelasan," ujarnya. Dia menambahkan, "Ada sejumlah besar bukti yang mendukung temuan juri."

Tim hukum Musk langsung menyatakan akan mengajukan banding. Pengacara Musk, Steven Molo, mengatakan, "Niat kami adalah mengajukan banding." Sementara pengacara lain Musk, Marc Toberoff, menyebut pertarungan belum selesai. "Itu kekalahan besar bagi Amerika, tetapi siapa yang akhirnya memenangkan perang? Dan pertarungan ini belum selesai," katanya.

Sebaliknya, OpenAI menilai putusan itu membuktikan gugatan Musk lebih bernuansa persaingan bisnis dibanding persoalan idealisme. Pengacara OpenAI, William Savitt, mengatakan, "Bukti bahwa gugatan Musk hanyalah rekayasa belakangan dari seorang pesaing yang tidak mampu bersaing di pasar sangatlah kuat." Dia juga menegaskan, "Ini bukan keputusan teknis, melainkan substantif."

Persidangan turut membuka kembali sejarah awal OpenAI hampir 11 tahun lalu. Musk dan Altman mendirikan organisasi tersebut sebagai lembaga nirlaba untuk menyaingi dominasi Google dalam pengembangan kecerdasan buatan. Namun kebutuhan pendanaan besar untuk mengejar artificial general intelligence (AGI) atau kecerdasan buatan umum membuat OpenAI bertransformasi menjadi entitas berbasis keuntungan.

Dalam gugatannya, Musk menuding donasi sebesar USD 38 juta atau sekitar Rp 671,8 miliar dengan kurs Rp 17.680 per dolar AS, yang dia berikan sepanjang 2016 hingga 2020 dipakai untuk membangun teknologi yang kemudian dialihkan ke bisnis komersial. Namun persidangan menunjukkan Musk sebelumnya mengetahui dan menyetujui pembentukan entitas berbasis keuntungan tersebut sebelum akhirnya keluar dari perusahaan.

Seiring perubahan arah bisnis itu, konflik kedua pihak semakin memanas setelah Microsoft menginvestasikan total USD 13 miliar atau sekitar Rp 229,8 triliun ke OpenAI, terutama setelah popularitas ChatGPT meledak pada 2022. Di tengah perkembangan tersebut, Musk mendirikan perusahaan pesaing, xAI, yang kini bersaing langsung dengan OpenAI di sektor kecerdasan buatan generatif.

Selama persidangan, Musk juga menjadi sorotan karena beberapa kali absen dari ruang sidang, termasuk saat melakukan perjalanan ke Tiongkok bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Savitt menyindir langkah itu dengan mengatakan, "Alih-alih berada di yurisdiksi tempatnya mengajukan gugatan, dia justru memilih pergi ke Tiongkok."

Sementara itu, melalui unggahan di platform X, Musk menyebut hakim Gonzalez Rogers sebagai "hakim aktivis" dan menyatakan putusan itu lahir dari "teknikalitas kalender". Dia juga menulis, "Tidak ada keraguan bahwa Altman dan Brockman memang memperkaya diri dengan mencuri organisasi amal."

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore