
Serangan udara Israel menyerang infrastruktur energi Iran. (Al-Jazeera)
JawaPos.com-Pemerintah Iran menyebut lebih dari 1.300 warga sipil tewas sejak dimulainya serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap wilayahnya pada akhir Februari 2026. Serangan tersebut telah menyebabkan kerusakan luas.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Kedutaan Besar Iran di Indonesia, serangan yang berlangsung sejak 28 Februari hingga awal Maret tersebut disebut telah menimbulkan kerusakan luas terhadap berbagai infrastruktur sipil di negara itu. Kerusakan ini berdampak pada berbagai sektor penting.
Menurut pernyataan tersebut, sedikitnya 9.669 target sipil dilaporkan hancur akibat serangan. Kerusakan meliputi 7.943 rumah tinggal, 1.617 pusat perdagangan dan layanan, 32 fasilitas medis dan farmasi, serta 65 sekolah dan fasilitas pendidikan.
Selain itu, sejumlah bangunan milik organisasi kemanusiaan seperti Perhimpunan Bulan Sabit Merah juga dilaporkan terdampak. Kerusakan ini menunjukkan dampak luas pada masyarakat dan organisasi kemanusiaan.
’’Kejahatan Amerika Serikat dan rezim Zionis telah menyebabkan kesyahidan lebih dari 1.300 anak-anak dan warga sipil tak berdosa,” demikian isi pernyataan Kedutaan Besar Iran. Pernyataan ini menegaskan dampak fatal serangan tersebut.
Iran juga menyebut serangan tersebut terjadi di tengah Ramadhan, saat sebagian besar warga sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini menambah duka dan penderitaan masyarakat Iran.
Selain korban sipil di darat, Iran mengklaim serangan juga menargetkan kapal perang mereka di perairan internasional. Serangan terhadap kapal perang Iran, IRIS Dena disebut menewaskan 104 awak kapal tersebut.
Teheran menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional karena kapal itu sedang dalam perjalanan menuju India untuk mengikuti program pelatihan angkatan laut atas undangan resmi. Hal ini menunjukkan serangan tidak beralasan dan melanggar aturan global.
Dalam pernyataannya, Iran menegaskan bahwa serangan terhadap infrastruktur sipil, termasuk bandara sipil, pesawat penumpang, dan fasilitas penyulingan air laut di Pulau Qeshm, merupakan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional. Pemerintah Iran mengecam keras tindakan tersebut.
Pemerintah Iran menyatakan akan menggunakan hak membela diri sesuai Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk merespons serangan tersebut. Iran berjanji memberi respons tegas sebagai bentuk perlindungan negara. (*)
