Presiden Tiongkok, Xi Jinping.
JawaPos.com — Perdebatan global memanas setelah klaim di dunia maya bahwa pemerintah Tiongkok menyatakan semua kasus pelecehan seksual terhadap anak dapat dihukum mati.
Informasi ini menyebar luas di media sosial, memicu perhatian internasional dan berbagai reaksi—namun sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari lembaga legislatif atau peradilan Tiongkok yang mengesahkan aturan baru tersebut.
Klaim awalnya berasal dari unggahan akun X bernama Coinvo, menimbulkan kebingungan mengenai status hukum yang sebenarnya.
Melansir Hoka News, Kamis (5/2/2026), laporan online menyebut pemerintah Tiongkok menyatakan “pelecehan seksual terhadap anak dapat dihukum dengan hukuman paling berat,” meski sumber resmi dari National People’s Congress atau Mahkamah Agung Tiongkok belum menerbitkan hukum baru yang sejelas itu.
Kerangka Hukum yang Berlaku di Tiongkok Soal Kekerasan Anak
Secara substantif, Tiongkok sudah dikenal memiliki salah satu sistem pidana paling keras untuk kejahatan yang melibatkan korban di bawah umur. Dalam hukum pidana yang berlaku, hukuman bisa mencakup penjara jangka panjang, hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati dalam kasus luar biasa yang dianggap sangat merugikan masyarakat.
Hal ini terjadi bukan karena undang‑undang menetapkan hukuman mati untuk semua kejahatan seksual terhadap anak, tetapi karena sistem peradilan menggunakan hukuman maksimal dalam kasus yang sangat parah dan melibatkan faktor pemberat yang signifikan.
Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok sendiri dalam praktiknya telah menunjukkan sikap nol toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Sebagai contoh, dalam beberapa kasus di masa lalu, pelaku yang melakukan kekerasan ekstrim, pembunuhan, atau kekejaman berat terhadap anak telah dijatuhi hukuman mati sebagai bagian dari penegakan hukum yang ketat.
Namun perlu dicatat bahwa hukuman mati tidak otomatis berlaku untuk setiap kasus pelecehan; aturan ini masih mengikuti ketentuan yang lebih luas dalam hukum pidana yang membedakan derajat keseriusan tindak pidana.
Reaksi Internasional dan Debat tentang Hukuman Mati
Klaim yang beredar telah memicu tanggapan berbagai pihak di luar negeri. Beberapa pemerhati hukum menyatakan pentingnya perlindungan maksimal bagi anak, sementara kelompok HAM menekankan aspek proses hukum yang adil serta proporsionalitas hukuman.
Dalam konteks global, tren umum adalah mengurangi penggunaan hukuman mati, bukan justru memperluas penerapannya, sehingga hal ini menjadi salah satu titik kritik terhadap sistem pidana Tiongkok.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
