
Seorang perempuan mengangkat tangan sebagai simbol perlawanan dalam aksi solidaritas menuntut kesetaraan gender. (Unsplash)
JawaPos.com - Kawasan Asia Tenggara masih menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan kesetaraan gender meskipun seluruh negara di kawasan ini telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Konvensi yang bertujuan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan itu ternyata belum sepenuhnya diimplementasikan secara efektif di tingkat nasional.
Dilansir dari laporan Social Institutions and Gender Index (SIGI) 2021: Regional Report for Southeast Asia oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), seluruh negara Asia Tenggara telah menandatangani dan meratifikasi CEDAW. Namun, diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi melalui norma sosial, kebijakan, hingga praktik budaya yang bias gender. OECD mencatat bahwa banyak kebijakan domestik masih belum mendukung pemberdayaan perempuan secara menyeluruh.
Laporan OECD tersebut juga mengungkapkan bahwa walaupun hukum formal untuk kesetaraan gender telah diterapkan di banyak negara, kenyataannya perempuan masih tertinggal dalam akses terhadap pendidikan, lapangan kerja, partisipasi politik, dan layanan kesehatan. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa kesetaraan hukum belum berbanding lurus dengan kesetaraan substantif dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam laporan terpisah, ASEAN SOGIE Caucus melalui Policy Brief on the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) and SOGIESC in Southeast Asia menyoroti bahwa penerapan CEDAW di kawasan ini juga belum sepenuhnya memperhatikan aspek orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender, serta karakteristik jenis kelamin (SOGIESC). Banyak negara anggota ASEAN belum memasukkan isu ini secara eksplisit dalam laporan pelaksanaan CEDAW mereka.
Dilansir dari Policy Brief tersebut, meskipun sepuluh negara ASEAN dan Timor-Leste telah meratifikasi CEDAW, hanya sebagian kecil yang mengakui dan melindungi hak perempuan lesbian, biseksual, transgender, queer, dan interseks (LBTQI). Sebagian besar sistem hukum domestik di kawasan ini masih belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi kelompok tersebut, bahkan beberapa masih mengkriminalisasi ekspresi gender tertentu.
Sebagai contoh, di Malaysia, hukum syariah di 13 negara bagian melarang laki-laki “berpakaian atau berperilaku seperti perempuan”. Kondisi ini, menurut ASEAN SOGIE Caucus, menyebabkan perempuan transgender menghadapi diskriminasi berlapis dan kesulitan mengakses layanan publik, termasuk kesehatan reproduksi dan pekerjaan yang aman.
Sementara itu, menurut laporan UN Women yang berjudul Women’s Right to Equality: The Promise of CEDAW, kesetaraan yang dijamin dalam CEDAW bukan hanya kesetaraan di atas kertas, tetapi juga kesetaraan nyata dalam hasil dan pengalaman hidup. UN Women menegaskan bahwa negara-negara di Asia Tenggara perlu memperkuat mekanisme pemantauan dan memastikan setiap perempuan, tanpa terkecuali, dapat menikmati hak-haknya secara penuh.
UN Women juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak perempuan. Ditekankan bahwa laporan bayangan (shadow reports) dari organisasi masyarakat menjadi elemen penting dalam menilai sejauh mana komitmen negara terhadap pelaksanaan CEDAW benar-benar diwujudkan.
OECD menegaskan bahwa penghapusan diskriminasi terhadap perempuan membutuhkan pembaruan hukum dan perubahan sosial yang berjalan beriringan. Upaya ini harus mencakup reformasi kebijakan, pendidikan publik, dan pemberdayaan ekonomi agar perempuan dapat berpartisipasi setara dalam semua aspek kehidupan.
Sebagaimana dilansir dari ASEAN SOGIE Caucus, janji kesetaraan dalam CEDAW tidak akan terwujud jika negara-negara hanya berhenti pada ratifikasi tanpa langkah nyata di lapangan. Perlu tindakan konkret, komitmen politik, dan kesadaran masyarakat untuk memastikan bahwa perempuan di Asia Tenggara benar-benar bebas dari diskriminasi dalam segala bentuknya. (*)

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
