Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 18.18 WIB

Unggah Konten Deepfake Tak Senonoh, Pria Asal Australia Kena Denda Fantastis di Pengadilan

Praktik deepfake foto yang meresahkan. (dok Blackbird) - Image

Praktik deepfake foto yang meresahkan. (dok Blackbird)

JawaPos.com – Anthony Rotondo, seorang pria asal Gold Coast, Australia, dijatuhi denda besar oleh Pengadilan Federal Australia setelah terbukti mengunggah foto-foto deepfake tak senonoh yang menampilkan sejumlah perempuan populer di negara tersebut.

Dilansir dari The Guardian, putusan ini menjadi kasus pertama di Australia dan dinilai sebagai sinyal tegas bagi publik internasional mengenai konsekuensi hukum dari penyalahgunaan teknologi deepfake.

Pengadilan federal memerintahkan Rotondo, yang juga dikenal dengan nama Antonio, untuk membayar denda sebesar USD 343.500 atau sekitar Rp5,73 miliar beserta biaya tambahan pada Jumat (26/9/2025). Kasus ini diajukan hampir dua tahun lalu oleh eSafety Commissioner, lembaga regulator daring Australia.

Rotondo mengakui dirinya pernah mengunggah konten tersebut ke situs MrDeepFakes.com, yang kini sudah ditutup.

Regulator menekankan bahwa hukuman berat diperlukan untuk menunjukkan keseriusan pelanggaran Undang-Undang Keamanan Daring, sekaligus menyoroti dampak serius pelecehan berbasis gambar terhadap perempuan yang menjadi korban.

“Tindakan ini memberikan pesan jelas bahwa siapa pun yang menyalahgunakan teknologi deepfake untuk membuat konten tidak senonoh akan menghadapi konsekuensi hukum,” tegas pihak regulator.

Komisioner eSafety, Julie Inman Grant, bahkan mengingatkan bahwa penyebaran konten deepfake eksplisit tanpa persetujuan dapat memicu tekanan emosional dan psikologis yang besar bagi korbannya.

Rotondo sempat diadili pada 2023, di mana pengadilan memerintahkan agar ia menghapus seluruh konten tersebut.

Namun, ia justru mengirimkan gambar-gambar itu ke 50 alamat email, termasuk kepada Komisioner eSafety dan sejumlah media.

Tak lama kemudian, setelah kembali dari Filipina ke Gold Coast, Rotondo kembali diproses hukum.

Ia akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan akses akun serta kata sandi, sehingga konten yang ia unggah berhasil dihapus. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore