Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 September 2025 | 18.17 WIB

Kim Keon Hee Menjadi Mantan Ibu Negara Pertama yang Diadili dalam Sejarah Korea Selatan

Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee dalam sidang pertamanya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul selatan (24/9) (Joint press corps) - Image

Mantan Ibu Negara Kim Keon Hee dalam sidang pertamanya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul di Seoul selatan (24/9) (Joint press corps)

JawaPos.com - Kim Keon Hee, merupakan istri daru mantan Presiden Yoon Suk Yeol, terpantau tiba di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan pada hari Rabu (24/9).
 
Kim Keon Hee hadir dengan kendaraan pengangkut tahanan, mengenakan setelan jas biru tua dan masker wajah, saat ia hadir untuk pembukaan persidangan pidananya.
 
Kehadiran Kim Keon Hee menandai pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan, seorang mantan ibu negara diadili atas tuduhan kriminal. 
 
Divisi Pidana 27 Pengadilan Distrik Pusat Seoul memulai persidangan pada pukul 14.17 KST, dengan Kim Keon Hee yang menghadapi berbagai tuduhan mulai dari manipulasi saham, hingga pendanaan politik ilegal dan penyuapan yang terkait dengan Gereja Unifikasi.
 
Kim yang telah ditahan sejak bulan lalu, memasuki ruang sidang di tengah sorotan media yang intens. 
 
Untuk pertama kalinya, pengadilan mengizinkan penerbitan foto dan video dirinya, duduk di area yang telah ditentukan untuk terdakwa sebelum sidang dimulai, dengan alasan kepentingan publik. 
 
Dikutip dari Korea Times, sayangnya persidangan itu sendiri tidak akan direkam setelah argumen dimulai.
 
Wanita berusia 51 tahun ini, dituduh terlibat dalam manipulasi saham Deutsche Motors antara tahun 2009 dan 2012. 
 
Ia diduga berkonspirasi dengan para eksekutif dan pemodal perusahaan, untuk meraup keuntungan ilegal sekitar 810 juta won (sekitar Rp9,9 miliar). 
 
Jaksa juga menuduh bahwa selama pemilihan presiden 2022, ia dan suaminya mendapatkan keuntungan dari layanan jajak pendapat, senilai sekitar 270 juta won  (sekitar Rp3,2 miliar) yang diberikan secara gratis oleh seorang broker politik, yang melanggar undang-undang pendanaan kampanye.
 
Dakwaan lain terkait penerimaan barang-barang mewah, termasuk kalung berlian dan tas tangan desainer, senilai sekitar 80 juta won (sekitar Rp954 juta), dari mantan pejabat Gereja Unifikasi dengan imbalan bantuan politik. 
 
Jaksa penuntut telah menghitung total pendapatan ilegalnya, sekitar 1,03 miliar won  (sekitar Rp12 miliar) dan telah mengajukan permohonan pembekuan asetnya ke pengadilan.
 
Setelah dakwaannya bulan lalu, Kim menjadi mantan ibu negara pertama dalam sejarah Korea Selatan yang dipenjara dan diadili atas tuduhan kriminal. 
 
Menambah beratnya proses pengadilan, Yoon sendiri juga diadili, menghadapi tuduhan pemberontakan terkait dugaan perannya dalam upaya penerapan darurat militer.
 
Sidang hari ini diperkirakan, akan berfokus terutama pada masalah prosedural dan penyampaian dakwaan formal. 
 
Sidang akan dilanjutkan dalam beberapa minggu mendatang, dengan kesaksian dan bukti tambahan yang akan dihadirkan.
 
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore