Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 16.22 WIB

Marak Penipuan di Facebook, Kepolisian Singapura Desak Meta Lebih Tegas Cegah Penipu dengan Modus Menyamar Pejabat Pemerintah

Ancaman penipuan via Facebook bikin resah kepolisian Singapura. (Forbes) - Image

Ancaman penipuan via Facebook bikin resah kepolisian Singapura. (Forbes)

JawaPos.com - Kepolisian Singapura telah mendesak dan memerintahkan Meta untuk menerapkan langkah-langkah tegas dalam upaya memperkuat fitur anti-scam atau anti-penipuan terhadap iklan, akun, profil, dan halaman bisnis yang menyamar sebagai pejabat pemerintah penting di jejaring media sosialnya, Facebook.

Dilansir dari Reuters, perusahaan Meta diketahui dapat didenda hingga SGD1 juta jika gagal mematuhi perintah pertama tersebut berdasarkan Undang-Undang Kerugian Kriminal Daring (Online Criminal Harms Act) yang baru, yang mulai berlaku pada Februari 2024.

"Kami mengeluarkan (perintah) ini kepada Meta karena Facebook adalah platform utama yang digunakan oleh para penipu. Dan kepolisian telah menilai bahwa tindakan yang lebih tegas diperlukan untuk memberantas penipuan ini," ujar Menteri Dalam Negeri Goh Pei Ming dalam pidatonya, Rabu (3/9).

Pada bulan Agustus, Kementerian Dalam Negeri Singapura menemukan, bahwa lebih dari sepertiga dari semua penipuan e-commerce yang dilaporkan pada tahun 2024 dilakukan di Facebook.

Kementerian tersebut juga menilai Facebook Marketplace sebagai yang terlemah di antara enam marketplace e-commerce dalam hal fitur anti-penipuan yang diterapkan.

Seorang juru bicara Meta mengatakan, bahwa perusahaan Meta memiliki sistem khusus untuk mendeteksi akun palsu, termasuk teknologi pengenalan wajah, dan telah berinvestasi besar-besaran dalam meningkatkan tim deteksi dan peninjauan.

Meta juga berbagi kiat untuk menghindari penipuan dan menawarkan alat untuk melaporkan potensi pelanggaran..

"Kami juga meluncurkan verifikasi pengiklan dan terus bekerja sama dengan penegak hukum serta mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku di balik penipuan ini," tambah mereka.

Statistik kepolisian yang dirilis pada bulan Agustus menunjukkan, bahwa penipuan yang melibatkan peniruan identitas pejabat pemerintah hampir tiga kali lipat atau sekitar 1.762 kasus pada paruh pertama tahun 2025.

Sedangkan, paruh pertama tahun lalu sebanyak 589 kasus penipuan. Adapun total kerugian akibat penipuan jenis ini mencapai SGD126,5 juta dalam periode yang sama, naik 88 persen dari kerugian sebanyak SGD67,2 juta pada tahun lalu.

Kementerian Dalam Negeri mengakui, bahwa Facebook Marketplace telah mewajibkan langkah-langkah verifikasi pengguna yang ditingkatkan bagi penjual tertentu di Singapura sejak tahun 2024.

Dan, telah menerapkan pemberitahuan keamanan dalam produk, serta pemberitahuan anti-penipuan dalam fungsi pesannya untuk memperingatkan pengguna tentang risiko penipuan e-commerce.

Langkah-langkah tersebut diterapkan setelah sebelumnya pemerintah mengkritik kegagalan perusahaan Meta dalam menerapkan perlindungan yang melindungi pengguna dari penipuan.

Dilansir dari The Strait Times, sebelumnya dalam pidatonya, Menteri Dalam Negeri juga mengatakan, bahwa bagi Singapura, perang melawan penipuan tetap menjadi prioritas nasional utama.

’’Singapura merupakan target penipuan yang sangat menarik,” katanya.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore