Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 05.01 WIB

AS Perketat Aturan Visa 2025: Wajib Wawancara, Biaya Baru, hingga Jaminan Rp 240 Juta

Seorang pemohon visa tengah menjalani proses wawancara langsung dengan petugas konsuler di loket Kedutaan Besar Amerika Serikat (Dok. kodemlaw.com)

JawaPos.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) tahun ini resmi memperketat syarat visa non imigran dengan tiga aturan utama yaitu wajib wawancara langsung, penambahan visa integrity fee sebesar 250 dolar AS, serta program jaminan (visa bond) hingga 15.000 dollar AS. Kebijakan ini diumumkan Departemen Luar Negeri AS sebagai upaya memperkuat keamanan dan menanggulangi penyalahgunaan izin tinggal.

Dilansir dari Times of India, mulai 2 September 2025 hampir semua pemohon visa non imigran diwajibkan melakukan wawancara langsung dengan petugas konsuler. Aturan ini juga mencakup kategori yang sebelumnya mendapat pengecualian, seperti anak-anak di bawah 14 tahun dan lansia berusia di atas 79 tahun.

"Semua pemohon visa non imigran, termasuk yang sebelumnya mendapat pengecualian, umumnya akan membutuhkan wawancara langsung dengan petugas konsuler," jelas pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS dalam situs travel.state.gov. Hal ini menandai berakhirnya relaksasi aturan yang sebelumnya diberlakukan pasca pandemi.

Selain itu, pemerintah juga menambahkan biaya baru yang disebut visa integrity fee sebesar 250 dolar AS. Menurut laporan The Washington Post, biaya ini berlaku di luar biaya aplikasi standar visa non imigran yang saat ini sebesar 185 dolar AS. Kebijakan ini ditujukan untuk menutup biaya tambahan dalam proses verifikasi dan penegakan hukum imigrasi.

Kebijakan baru ini menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pemohon. Arnold Benitez, seorang pengacara imigrasi di Massachusetts, mengatakan kepada The Daily Beast, "Banyak klien saya dari Amerika Tengah, Selatan, hingga Eropa akan merasa terbebani dengan biaya tambahan ini, apalagi jika dikombinasikan dengan kenaikan biaya aplikasi lain dari USCIS."

Selain biaya tambahan, AS juga memperkenalkan program jaminan atau visa bond sejak 20 Agustus 2025. Menurut laporan Time, pemohon visa wisata (B-1/B-2) dari negara dengan tingkat pelanggaran izin tinggal yang tinggi dapat diminta menyetorkan bond senilai 5.000 hingga 15.000 dolar AS. Jika masa tinggal sesuai ketentuan, uang jaminan akan dikembalikan, namun akan hangus bila terjadi pelanggaran.

Laporan yang sama menyebutkan bahwa besaran bond ditentukan langsung oleh petugas konsuler berdasarkan profil risiko pemohon. Program ini, meski masih dalam tahap pilot project, sudah menuai pro dan kontra karena dianggap menambah hambatan bagi warga dari negara berkembang yang ingin berkunjung ke AS.

Selain soal biaya dan wawancara, Presiden AS juga menerbitkan Proklamasi 10949 pada 4 Juni 2025. Dokumen resmi tersebut, sebagaimana dicatat di Federal Register, menangguhkan penerbitan visa bagi warga dari belasan negara tertentu dengan alasan keamanan nasional. Larangan ini berlaku bagi visa imigran maupun non imigran, kecuali kategori diplomatik dan pemegang izin tinggal tetap.

Meski begitu, persyaratan administrasi dasar tidak berubah. Formulir DS-160 tetap menjadi dokumen wajib yang harus diisi secara elektronik melalui situs CEAC. Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa halaman konfirmasi DS-160 dan foto pemohon harus dibawa saat wawancara, terutama jika unggahan foto gagal diterima sistem.

Dengan berbagai perubahan ini, pemerintah AS mengingatkan agar calon pelamar visa menyiapkan dokumen lebih detail sejak awal.

"Kesiapan dokumen akan mempercepat proses aplikasi dan mengurangi risiko penolakan," demikian penjelasan resmi dari Departemen Luar Negeri AS (2025).

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan perbatasan sekaligus menjaga kredibilitas sistem imigrasi Amerika Serikat.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore