
Gedung Mahkamah Agung di Distrik Seocho, Seoul, Korea Selatan. (Yonhap)
JawaPos.com - Mahkamah Agung Korea Selatan menetapkan bahwa hubungan seksual sesama jenis antaranggota militer, meski dilakukan secara suka sama suka, tetap bisa dikenai sanksi jika dilakukan di lingkungan militer seperti barak atau saat bertugas. Alasannya, tindakan tersebut dianggap mengganggu disiplin dan tatanan militer.
Ini merupakan keputusan penting pertama yang menetapkan batasan kapan tindakan semacam itu bisa dihukum, sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2022 yang menyatakan bahwa prajurit juga punya hak otonomi seksual.
Dalam putusan 2022 itu, hubungan sesama jenis di ruang pribadi tidak boleh dikriminalisasi secara menyeluruh.
Menurut sumber hukum pada hari Minggu (11/5), divisi ketiga Mahkamah Agung, yang diketuai oleh Hakim Lee Heung Gu, membatalkan pembebasan mantan tentara, yang diidentifikasi sebagai A.
Dikutip dari Korea Times, A didakwa melakukan tindakan tidak senonoh berdasarkan Undang-Undang Pidana Militer, oleh pengadilan tingkat pertama. Kasus tersebut lalu dikembalikan ke Pengadilan Distrik Uijeongbu, untuk diadili ulang.
A yang bertugas di unit Angkatan Darat di Nonsan, provinsi Chungcheong Selatan didakwa karena melakukan aktivitas seksual suka sama suka dengan prajurit pria lain, yang diidentifikasi sebagai B.
Perbuatan tersebut terjadi saat jam istirahat di barak karantina pada bulan Juli 2020. Perbuatan serupa dilakukan lagi di kamar mandi saat bertugas malam pada bulan September tahun yang sama.
Pengadilan tingkat pertama awalnya menjatuhi A hukuman empat bulan penjara yang ditangguhkan. Namun, di tingkat banding, A dibebaskan karena pengadilan menganggap tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merusak disiplin militer secara langsung.
Namun, Mahkamah Agung tidak setuju dengan pembebasan tersebut sambil menegaskan, prinsip otonomi seksual yang ditetapkan dalam keputusan tahun 2022.
Mahkamah Agung menekankan, bahwa tindakan yang terjadi dalam konteks militer tertentu, seperti di dalam barak bersama atau selama tugas resmi, termasuk dalam lingkup tuduhan kesusilaan militer.
Pengadilan menggambarkan barak, sebagai ruang yang secara hakiki terkait dengan pelatihan militer dan kehidupan kolektif, diatur oleh disiplin ketat dan tatanan hierarkis.
Selain itu, tugas malam merupakan waktu ketika seorang prajurit secara aktif terlibat dalam melaksanakan tanggung jawab militer.
"Bahkan jika otonomi seksual dibatasi sebagian, jika tindakan tersebut dilakukan di wilayah atau situasi yang mengharuskan menjaga disiplin dan ketertiban."

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
