
Mahkamah Internasional persiapkan sidang genosida bagi Israel./Reuters
JawaPos.com - Mahkamah Internasional akan menggelar sidang dugaan genosida Israel terhadap bangsa Palestina di Gaza, atas permintaan Afrika Selatan.
Dalam gugatan yang tertuang dalam dokumen berisi 84 halaman tersebut, Afrika Selatan menyebut Israel telah melakukan genosida karena membunuh warga Palestina di Gaza.
Genosida yang terjadi di Gaza ini menyebabkan masyarakat Palestina menderita secara mental dan fisik yang serius, dan menciptakan kondisi hidup yang menyebabkan kehancuran fisik.
"Semua tindakan tersebut disebabkan oleh Israel yang gagal mencegah genosida. Melakukan genosida merupakan pelanggaran nyata terhadap konvensi Genosida PBB," demikian pernyataan Afrika Selatan dilansir dari Reuters pada Selasa (9/1).
Rencananya sidang Genosida yang dilakukan Israel di Gaza dilakukan pada 11 dan 12 Januari 2024 mendatang.
Dalam sidang perdana ini, Mahkamah Internasional tidak akan langsung menyetujui kasus mendasar yang diajukan oleh Afrika Selatan.
Mahkamah Internasional akan melakukan uji pertimbangan dan akan menilai apakah ada resiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak warga Palestina.
Pada tahap tindakan sementara, Mahkamah Internasional tidak akan langsung mengambil keputusan bahwa genosida sedang terjadi di Gaza kata asisten profesor hukum publik internasional dari Universitas Leiden.
"Sebaliknya Mahkamah Internasional hanya akan melakukan evaluasi apakah ada resiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin dalam Konvensi Genosida, khususnya hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam keberadaan mereka," tambahnya.
Dilansir dari Anadolu Agancy, Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional untuk mengeluarkan beberapa perintah agar Israel segera menangguhkan serangan di Gaza, menghentikan pengungsian paksa dan memungkinkan akses kemanusiaan.
Mahkamah Internasional nantinya bisa memerintahkan semua tindakan sesuai yang diminta oleh Afrika Selatan, menolak permintaan, atau bahkan memerintahkan sesuatu yang sama sekali berbeda dari ajuan Afrika Selatan.
Menanggapi gugatan Afrika Selatan, pihak Israel menuduh pemerintah Afrika Selatan melakukan fitnah karena hal ini dimaksudkan untuk pengkhianatan Yahudi yang dimaksud untuk membangkitkan kebencian.
Afrika Selatan diketahui mengajukan kasus ini atas Israel karena kedua negara telah menandatangani Konvensi Genosida PBB yang dibuat pada tahun 1948.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
