Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 20.32 WIB

Inggris Umumkan Pengetatan Visa untuk Turunkan Angka Migran

Pemeriksaan paspor di salah satu bilik di Bandara Heathrow, London, Inggris. - Image

Pemeriksaan paspor di salah satu bilik di Bandara Heathrow, London, Inggris.

JawaPos.com–Inggris mengumumkan rencana untuk memangkas jumlah migran yang datang melalui jalur resmi pada Senin (4/12). Langkah itu diambil Perdana Menteri Inggris, Rishi Sunak untuk mengatasi rekor jumlah migran yang berlebih di negara tersebut.

Tingginya tingkat migrasi legal telah mendominasi lanskap politik Inggris selama lebih dari satu dekade dan merupakan faktor kunci dalam keputusan Inggris untuk meninggalkan Uni Eropa pada 2016.

Sunak telah berjanji untuk mendapatkan lebih banyak kendali setelah para anggota parlemen dari Partai Konservatif mengkritik kinerja menjelang pemilu yang akan diadakan tahun depan, dengan oposisi Partai Buruh, Partai Buruh, unggul jauh dalam jajak pendapat.

Namun, dunia bisnis dan serikat pekerja mengecam tindakan tersebut sebagai tindakan yang kontraproduktif bagi sektor swasta dan layanan kesehatan yang dikelola negara. Sebab, kedua sektor tersebut dirundung kurangnya tenaga kerja.

Angka bulan lalu menunjukkan migrasi tahunan ke Inggris mencapai rekor 745.000 pada 2022 dan terus berada pada tingkat yang tinggi sejak saat itu. Banyak migran datang dari negara-negara seperti India, Nigeria, dan Tiongkok.

Menteri Dalam Negeri James Cleverly mengatakan, langkah-langkah baru itu dapat mengurangi jumlah tersebut hingga 300.000. ”Imigrasi terlalu tinggi. Hari ini kami mengambil tindakan radikal untuk menurunkannya,” kata dia, yang juga berupaya mendeportasi migran yang datang secara ilegal ke Rwanda.

Cleverly mengatakan, pemerintah akan menaikkan ambang gaji minimum bagi pekerja terampil asing menjadi 38.700 Pound atau sekitar Rp 757 juta dari level saat ini sebesar 26.200 Pound yang setara dengan Rp 512 juta. Kenaikan ambang gaji minimum ini tidak termasuk untuk pekerja kesehatan dan sosial.

Langkah-langkah lain termasuk menghentikan pekerja kesehatan asing yang membawa anggota keluarga dengan visa mereka.

Sunak meningkatkan biaya tambahan yang harus dibayar migran untuk menggunakan layanan kesehatan sebesar 66 persen, dan meningkatkan pendapatan minimum untuk visa keluarga.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore