
Pakar Hukum Humaniter Internasional Universitas Airlangga Dr Enny Narwati SH MH.
JawaPos.com–Pakar Hukum Humaniter Internasional (HHI) Universitas Airlangga (Unair) Dr Enny Narwati SH MH menyampaikan, hingga saat ini belum ada alasan pasti, mengenai motivasi Israel melakukan war crime di Gaza. Enny mengasumsikan kemungkinan hal itu dilakukan atas dasar kepentingan militer dan balasan atas serangan Hamas sebelumnya.
Enny menegaskan, serangan Israel termasuk melanggar HHI apabila menyerang gedung kepentingan penduduk sipil.
”Padahal dalam konflik bersenjata, ada beberapa prinsip dasar, termasuk military (militer), necessity (kebutuhan), distinction (perbedaan), humanity (kemanusiaan) dan proportionality (proporsional),” ujar Enny, dosen hukum Unair itu.
Kombatan dan sasaran militer adalah yang boleh diserang. Penduduk sipil dan objek sipil menjadi bagian pengecualian dari sasaran serangan.
Dia merujuk pada pasal 52 (1) Protokol Tambahan I Tahun 1977 yang mendefinisikan objek sipil adalah semua objek yang bukan sasaran militer. Dalam peperangan, kombatan memiliki hak istimewa. Misalnya, hak untuk menyerang dan diserang, hak atas status tawanan perang jika tertangkap pihak musuh, dan mereka tidak bersalah jika membunuh musuh.
Enny menjelaskan, penduduk sipil mendapatkan perlindungan secara internasional selama peperangan. Hal itu telah diatur dalam Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 tentang Perlindungan terhadap Penduduk Sipil.
Enny memaparkan, penggunaan senjata yang tidak dilarang oleh hukum dan mengacu pada humanity principle. Artinya, penggunaan senjata tidak boleh mengakibatkan unnecessary suffering ataupun superfluous injury.
”Penggunaan fosfor dalam medan perang telah diatur dalam konvensi penggunaan senjata kimia. Senjata hanya untuk kombatan dan sasaran militer saja. Tidak bersifat indiscriminate attack yang berpotensi mengenai penduduk sipil,” papar Enny.
Enny mengungkapkan hukum yang berlaku di masa damai berbeda dengan hukum yang berlaku pada masa peperangan. Oleh sebab itu, penggunaan senjata hanya boleh untuk kombatan dan sasaran militer.
”Penggunaan senjata yang bersifat serangan sembarangan itu tidak boleh. Sebab berpotensi mengenai penduduk sipil dan objek sipil juga,” tutur Enny.
Dia menjelaskan, cara untuk rekonsiliasi yakni melalui Ceasefire (gencatan senjata) walaupun tidak bersifat permanen.
”Jika terdapat kesepakatan gencatan senjata, harus ada pihak yang mengawasi dan mengawal pelaksanaannya. Mungkin bisa membentuk UN Peacekeeping pemeliharaan perdamaian oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Enny.
Berkaitan dengan sanksi, lanjut dia, hukum internasional telah menyediakan berbagai mekanisme. Salah satunya, Konvensi Jenewa 1949.
”Konvensi Jenewa 1949 mewajibkan negara untuk membuat peraturan perundang-undangan nasional untuk memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI),” terang Enny.
”Saat ini juga terdapat International Criminal Court (ICC) yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan perang dan kejahatan internasional,” tambah dia.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
