Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2023 | 03.55 WIB

Hukuman Mati di Malaysia Tidak Lagi Bersifat Mandatori, Bisa Mengajukan Peninjauan Kembali

Hukuman mati di Malaysia tidak lagi bersifat mandatori. - Image

Hukuman mati di Malaysia tidak lagi bersifat mandatori.

JawaPos.com - Pemerintah Malaysia telah melakukan amandemen undang-undang terkait hukuman mati dan seumur hidup pada Selasa (12/9) minggu lalu.

Berdasarkan amandemen itu, hukuman mati di Malaysia tidak lagi bersifat mandatori bukan berarti dihapus.

Penghapusan sifat mandatori dalam amandemen tersebut membuat terpidana di Malaysia dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk mendapat keringanan hukuman.

Keputusan untuk meloloskan semua permohonan PK merupakan kewenangan penuh dari hakim bukan pemerintah.

Hakim bisa saja tidak meloloskan PK atas kasus-kasus tertentu seperti pemberontakan kepada pemerintah, ancaman kepada raja, kasus narkotika dan lainnya.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Hermono mengatakan bahwa undang-undang tersebut perlu dipahami dengan baik agar tidak salah narasi terkait penghapusan mandatori hukuman mati.

"Jadi boleh-boleh saja mengajukan PK, tapi bukan berarti semua PK yang diajukan akan diloloskan hakim," ujarnya dilansir dari Antara pada Kamis (21/9).

"Jadi ini harus dipahami betul. Jangan sampai nanti kalau ada warga kita yang mengajukan PK lalu ditolak hakim, lalu pemerintah yang disalahkan," tambahnya.

Menurut data dari Kementerian Luar Negeri Indonesia, saat ini terdapat 157 Warga Negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati di Malaysia.

Tetapi, hanya 78 WNI yang dapat mengajukan PK dan sejauh ini sudah 42 pengajuan telah didaftarkan serta 36 pengajuan lainnya masih dalam proses untuk didaftarkan.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore