Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Agustus 2023 | 02.49 WIB

Mahkamah Agung India Keluarka Buku Pegangan yang Melarang Penggunaan Istilah Kuno untuk Perempuan

Aktivis memprotes kekerasan terhadap perempuan di negara bagian Manipur, India timur laut. (Sam Panthaky/AFP)

JawaPos.com - Istilah kuno yang meremehkan perempuan masih kerap didengar secara rutin di pengadilan India akhirnya dibatasi. Mahkamah Agung mengeluarkan buku pegangan bagi para hakim untuk menghindari kata-kata seperti penggoda, perawan tua dan pelacur.

Dilansir dari The Guardian, Mahkamah Agung mengatakan Buku Panduan berisi tentang bagaimana Memerangi Stereotip Gender yang bertujuan untuk memastikan bahwa penalaran dan penulisan hukum bebas dari gagasan yang membahayakan perempuan.

“Jika stereotip yang berbahaya dijadikan dasar oleh hakim, hal itu dapat menyebabkan distorsi penerapan hukum yang objektif dan tidak memihak. Ini akan melanggengkan diskriminasi serta eksklusi,” tulis Ketua Mahkamah Agung India, Dhananjaya Y Chandrachu  dalam buku pedoman tersebut.

Chandrachud menyinggung salah satu skenario yang dapat terjadi di ruang sidang ketika hakim bertanya kepada tersangka pemerkosa, apakah dia siap menikahi korban atas dasar bahwa menjadi wanita yang sudah menikah akan mengurangi aibnya dan memberinya kehormatan.

Pernikahan bukanlah obat untuk pemerkosaan, Ia juga mengkritisi asumsi budaya yang melatarbelakangi putusan yang menyiratkan bahwa perempuan memiliki karakteristik yang melekat, misalnya bahwa semua perempuan menginginkan anak atau lebih emosional daripada laki-laki.

Baru-baru ini pada tahun 2020, seorang hakim pengadilan tinggi Karnataka memutuskan bahwa tidak pantas bagi seorang wanita untuk tertidur setelah diperkosa.

Vrinda Bhandari, advokat senior di Mahkamah Agung mengatakan, dia berharap saran buku pegangan itu akan berdampak pada masyarakat India yang lebih luas.

Ranjana Kumari, kepala Pusat Penelitian Sosial di Delhi menyebut, Buku pegangan itu sudah lama ditunggu. Bahasa adalah alat yang dapat membentuk persepsi serta perilaku, ketika pengacara menggunakan kata-kata seperti pelacur, hal tersebut akan mempermalukan korban dan mempengaruhi nasib hukum seorang Perempuan.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore