Aktivis memprotes kekerasan terhadap perempuan di negara bagian Manipur, India timur laut. (Sam Panthaky/AFP)
JawaPos.com - Istilah kuno yang meremehkan perempuan masih kerap didengar secara rutin di pengadilan India akhirnya dibatasi. Mahkamah Agung mengeluarkan buku pegangan bagi para hakim untuk menghindari kata-kata seperti penggoda, perawan tua dan pelacur.
Dilansir dari The Guardian, Mahkamah Agung mengatakan Buku Panduan berisi tentang bagaimana Memerangi Stereotip Gender yang bertujuan untuk memastikan bahwa penalaran dan penulisan hukum bebas dari gagasan yang membahayakan perempuan.
“Jika stereotip yang berbahaya dijadikan dasar oleh hakim, hal itu dapat menyebabkan distorsi penerapan hukum yang objektif dan tidak memihak. Ini akan melanggengkan diskriminasi serta eksklusi,” tulis Ketua Mahkamah Agung India, Dhananjaya Y Chandrachu dalam buku pedoman tersebut.
Chandrachud menyinggung salah satu skenario yang dapat terjadi di ruang sidang ketika hakim bertanya kepada tersangka pemerkosa, apakah dia siap menikahi korban atas dasar bahwa menjadi wanita yang sudah menikah akan mengurangi aibnya dan memberinya kehormatan.
Pernikahan bukanlah obat untuk pemerkosaan, Ia juga mengkritisi asumsi budaya yang melatarbelakangi putusan yang menyiratkan bahwa perempuan memiliki karakteristik yang melekat, misalnya bahwa semua perempuan menginginkan anak atau lebih emosional daripada laki-laki.
Baru-baru ini pada tahun 2020, seorang hakim pengadilan tinggi Karnataka memutuskan bahwa tidak pantas bagi seorang wanita untuk tertidur setelah diperkosa.
Vrinda Bhandari, advokat senior di Mahkamah Agung mengatakan, dia berharap saran buku pegangan itu akan berdampak pada masyarakat India yang lebih luas.
Ranjana Kumari, kepala Pusat Penelitian Sosial di Delhi menyebut, Buku pegangan itu sudah lama ditunggu. Bahasa adalah alat yang dapat membentuk persepsi serta perilaku, ketika pengacara menggunakan kata-kata seperti pelacur, hal tersebut akan mempermalukan korban dan mempengaruhi nasib hukum seorang Perempuan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
