
Photo
JawaPos.com - Sidang perdana kasus pengancaman terhadap band Radja usai manggung di Johor, Malaysia, telah digelar. Dalam sidang, satu orang bernama C. S. Muremthiram, 37, didakwa melakukan intimidasi kriminal dengan mengancam akan membunuh anggota band Radja yakni Ian Kasela, 49, Seno Aji Wibowo, 43, dan Mouldyanshah Mulyadi, 49.
Hanya saja, pemilik perusahaan manajemen acara tersebut mengaku tidak bersalah. Dia berdalih apa yang dia sampaikan untuk membuat personel Radja waspada.
C. S. Muremthiram, 37, yang beralih status menjadi terdakwa diduga melakukan perbuatan pengancaman terhadap personel Radja di sebuah ruangan di area belakang panggung Stadion Larkin Arena pada pukul 23.00, Sabtu (11/3) lalu.
Dakwaan tersebut berdasarkan Bagian 506 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau dengan denda atau keduanya jika terbukti bersalah. Dalam sidang itu, Konjen RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto juga hadir. Pengacara Muremthiram, Amarpreet Singh, mendampingi kliennya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Sharifah Natasha Syed Ahmad mendesak pengadilan untuk menetapkan jaminan sebesar RM 8.000 dan agar terdakwa tidak berhubungan dengan personel band Radja dan saksi penuntut.
Hakim Hidayatul Syuhada Samsudin kemudian menetapkan jaminan sebesar RM 4.000 setelah Amarpreet memohon jumlah yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa berpenghasilan antara RM 3.000-RM 3.500 dan memiliki seorang istri, orang tua lanjut usia, dan dua adik kandung untuk dinafkahi.
Amarpreet mengatakan kepada pengadilan bahwa Muremthiram juga menderita kerugian hampir RM 300.000 dari penyelenggaraan konser band Radja tersebut. Sidang lanjutan akan digelar pada 3 Mei 2023.
Sebelumnya diberitakan, dua pria ditangkap terkait kasus personel band Radja mendapat ancaman pembunuhan usai konser di Johor.
Kepala Polisi Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan laki-laki yang ditangkap satu warga lokal berumur 37 tahun dan satu warga asing berumur 48 tahun. Keduaya ditangkap sekitar pukul 15.30 sebagai bagian dari penyelidikan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 dan Pasal 506 KUHP.
“Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi atas kejadian tersebut karena penyelidikan masih dilakukan,” ujar Datuk Kamarul Zaman Mamat dalam keterangan tertulis seperti dilansir Bernama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
