
Photo
JawaPos.com – Jerat kasus untuk mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin bertambah. Pada Senin (13/3) Pengadilan Shah Alam mendakwanya telah melakukan pencucian uang. Dia diduga menerima MYR 5 juta atau Rp 17,11 miliar terkait program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).
Muhyiddin dituduh telah menerima uang tersebut via rekening Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) pada 7 Januari 2022. Uang tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal perusahaan investasi Bukhary Equity. Muhyiddin merupakan presiden Partai Bersatu. Uang itu ditransfer ke AmBank cabang Amcorp Mall sebelum dialirkan ke rekening Partai Bersatu.
Ketua Koalisi Perikatan Nasional itu didakwa telah melanggar Bab 4 (1) (b) dan Bab 87 (1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Antiterorisme, dan Hasil Kegiatan Melanggar Hukum Tahun 2001 alias AMLA. Jika bersalah, hukumannya adalah penjara maksimal 15 tahun dan denda minimal MYR 5 juta.
Tuduhan terhadap Muhyiddin merujuk pada delik memperoleh, menerima, memiliki, menyamarkan, mentransfer, mengubah, menukar, membawa, membuang, atau menggunakan hasil dari perbuatan melawan hukum.
”Saya tidak bersalah dan meminta agar kasus ini disidangkan,” ujar Muhyiddin kepada para jurnalis di luar ruang sidang seperti dikutip The Straits Times. Bagi Muhyiddin, proses peradilan akan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Dakwaan tersebut menjadi yang ketujuh untuk Muhyiddin. Kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan sesi di Kuala Lumpur. Sebab, enam kasus lainnya juga diadili di lembaga penegak hukum tersebut.
Namun, Muhyiddin tidak ditahan. Dia bebas sembari menunggu proses hukum dengan membayar jaminan MYR 2 juta (Rp 6,8 miliar), dua penjamin serta paspornya ditahan hingga kasusnya selesai. Jaminan itu berlaku untuk tujuh dakwaan. Proses dengar pendapat akan dilakukan pada 26 Mei.
Selain Muhyiddin, Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) kini juga tengah memburu Mohd Hussein Mohd Nasir alias Datuk Roy. Pria 54 tahun itu terakhir diketahui beralamat di No 3, Lorong 3 RRM Semambu, 25350 Kuantan, Pahang.
Hussein diduga sebagai perencana utama kasus korupsi Jana Wibawa. Sebelumnya, dia juga pernah dipenjara atas kasus korupsi. Saat ini foto Hussein sudah disebar. SPRM pun meminta penduduk agar memberikan informasi keberadaan yang bersangkutan.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
