Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Januari 2023 | 23.52 WIB

Alec Baldwin akan Dituduh Tak Sengaja Bunuh Orang saat Syuting

Photo - Image

Photo

JawaPos.com-Aktor Alec Baldwin, menurut jaksa penuntut di pengadilan di Amerika Serikat, akan dikenakan tuduhan tidak sengaja membunuh orang saat syuting film "Rust" pada 2021.


Jaksa penuntut di Santa Fe Mary Carmack-Altwies, diberitakan Reuters, Jumat, mengatakan ahli senjata untuk film "Rust" Hannah Gutierrez-Reed juga akan dikenakan tidak sengaha membunuh. Berkas tuduhan itu akan diajukan ke pengadilan pada akhir bulan ini.


Di Amerika Serikat, pembunuhan tidak sengaja termasuk kejahatan besar yang bisa dikenakan hukuman penjara.


Alec Baldwin menembakkan senjata saat latihan di lokasi pengambilan gambar film "Rust" di luar Santa Fe. Tembakan itu melukai sutradara Joel Souza dan membunuh sinematografer Halyna Hutchins.


Dalam laporan kepolisian, asisten sutradara David Halls, yang memberikan pistol kepada Alec Baldwin, mengatakan benda itu sebagai "pistol dingin", istilah untuk menyatakan tidak berisi peluru.


Sebelum dipegang Halls, senjata itu berada di tangan Gutierrez-Reed. Jaksa Carmack-Altwies dalam keterangan mengatakan Halls sudah menandatangani persetujuan dengan jaksa untuk mengaku bersalah atas kelalaian penggunaan senjata mematikan.


Jaksa juga mengatakan bahwa adalah standar industri bagi aktor untuk mengecek bahwa senjata aman digunakan dan aktor juga mengikuti aturan dasar seperti tidak mengarahkan senjata kepada orang.


Baldwin membantah argumen itu, dia mengatakan bahwa senjata adalah tanggung jawab ahli dan sutradara utama. Dia juga mengatakan diperintahkan mengarahkan pistol kepada sang sinematografer.


Baldwin dan Gutierrez-Reed akan dikenakan tuduhan pembunuhan tidak disengaja "in the alternative", artinya juri akan memutuskan tidak hanya apakah mereka bersalah, tapi, juga definisi yang sah atas delik pelanggaran.


Pembunuhan tidak disengaja atas kelalaian bisa berujung 18 bulan penjara dan denda 5.000 dolar AS. Jika tingkat kelalaian lebih rumit, hukuman penjara bisa menjadi 5 tahun.


Baldwin membantah dia bertanggung jawab atas kematian Hutchins dan bahwa dia tidak menarik pelatuk replika pistol revolver Pietta kaliber 45 itu.


Pengacara Baldwin, Luke Nikas, mengatakan kliennya tidak tahu pistol berisi peluru dan dia mengandalkan para profesional bahwa pistol itu tidak berisi peluru.


"Kami akan melawan tuduhan-tuduhan ini dan kami akan menang," kata Nikas.


Pengacara keluarga Halyna Hutchins, Brian Panish, mengatakan berdasarkan investigasi yang dia lakukan tuduhan itu dibenarkan.


Matt Hutchins, suami Halyna Hutchins, menuntut Baldwin pada 2021 dengan tuduhan mengabaikan standar industri dan keamanan. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore