
Photo
JawaPos.com - Menteri Urusan dan Bimbingan Islam Arab Saudi, Sheikh Dr. Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh mengeluarkan surat edaran. Surat edaran itu ditujukan ke semua cabang Kementerian di wilayah Kerajaan Arab Saudi yang isinya menginstruksikan karyawan di masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal yakni hanya untuk azan dan iqamah.
Selain itu, volume tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Menteri memperingatkan bahwa tindakan sesuai aturan yang berlaku akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran tersebut.
Seperti dilansir Saudi Gazette, surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (24/5) oleh Menteri Sheikh Dr. Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh itu dibuat dan dikeluarkan setelah Kementerian memperhatikan bahwa pengeras suara eksternal di masjid yang digunakan saat salat mengganggu pasien sakit, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid.
Selain itu, terdapat gangguan dalam pengajian dan ritus oleh para imam masjid. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi jamaah di masjid dan rumah warga di sekitar masjid tersebut terutama urutan ritusnya.
Surat edaran tersebut juga didasarkan pada bukti dari Syariah, yang paling penting adalah sabda Nabi bahwa semua jamaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT, sehingga mereka tidak boleh menyakiti atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain dengan bacaan keras selama salat.
Itu juga merupakan implementasi dari prinsip yurisprudensial (Fiqhi). "Jangan merugikan orang lain, dan orang lain juga tidak boleh merugikan Anda."
Alasannya, suara imam saat salat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid, dan menurut Syariah tidak perlu suara imam didengar di rumah-rumah warga di luar.
Surat edaran tersebut juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan Iqamah. Selain itu juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
