Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Mei 2021 | 05.32 WIB

Klarifikasi Kemenlu Soal Sikap Indonesia Tolak R2P di Sidang Umum PBB

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia menolak resolusi R2P (Responsibility to Protect) untuk dijadikan agenda tahunan. Penolakan R2P dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnik, dan kejahatan tersebut disampaikan oleh delegasi Indonesia di Sidang Umum PBB.

Dengan diadopsinya resolusi tersebut, negara-negara anggota PBB memutuskan untuk memasukkan R2P dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB. Selain itu, resolusi tersebut secara resmi meminta agar Sekretaris Jenderal PBB melaporkan setiap tahun tentang topik tersebut.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah menjelaskan beberapa alasan Indonesia bersikap menolak hal itu. Menurutnya, tidak perlu membentuk mata agenda baru, karena selama ini pembahasan R2P di UNGA (Sidang Majelis Umum/SMU PBB) sudah berjalan dan penyusunan laporan Sekjen selalu dapat dilaksanakan.

Kemudian pembahasan R2P oleh SMU PBB selalu dapat dilaksanakan dan sudah ada mata agendanya yaitu follow up to outcome of millenium summit. Lalu menurutnya konsep R2P juga sudah jelas tertulis di Resolusi No 60/1 Tahun 2005 (2005 World Summit Outcome Document), paragraf 138-139. Namun Kemenlu membantah jika Indonesia dikesankan menolak R2P.

"Sekalipun memilih menolak resolusi terkait atas agenda baru tersebut, Indonesia sejak 2009 ikut aktif dalam pembahasan R2P di forum Majelis Umum PBB," tegasnya kepada JawaPos.com, Kamis (20/5).

"Maka tidak benar kalau dikesankan Indonesia menolak R2P. Indonesia di tahun 2005 ikut dalam konsensus di PBB untuk pembahasan R2P," jelasnya.

Selain Indonesia, ada 14 negara lain yang menolak resolusi tersebut. Sebanyak 115 negara mendukungnya dengan 28 negara memilih untuk abstain. Resolusi tersebut akhirnya diadopsi dengan 115 negara memberikan mendukung, 28 negara abstain, dan 15 negara menolaknya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore