Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Desember 2017 | 13.30 WIB

Kasih Talak Tiga, Suami Terancam Tiga Tahun Masuk Bui

Ilustrasi Perceraian - Image

Ilustrasi Perceraian

JawaPos.com - Pemerintah India memperkenalkan sebuah undang-undang di parlemen yang ditujukan untuk menuntut pria Muslim yang menceraikan istri mereka melalui talak tiga, atau perceraian instan pada hari Kamis, (28/12). Banyak wanita mengeluhkan talak tiga karena dinilai melanggar hak persamaan derajat.


Pada bulan Agustus, Mahkamah Agung memutuskan secara konstitusional, hukum tidak memungkinkan pria Muslim untuk menceraikan istri mereka hanya dengan mengucapkan kata talak tiga kali.


Wanita Muslim telah mengajukan petisi ke pengadilan dengan alasan jika suami menceraikan mereka menggunakan talak tiga, termasuk via Skype dan WhatsApp, tidak hanya melanggar hak mereka. Namun juga membuat banyak perempuan menjadi jatuh miskin.


"Undang-undang ini melarang talak tiga secara eksplisit. Kita harus menerapkan prosedur hukum untuk memberikan tunjangan pada perempuan dan melindungi hak asuh anak," kata Menteri Hukum Ravi Shankar Prasad.


Undang-undang tersebut jika disetujui akan membuat praktik talak tiga tersebut menjadi pelanggaran hukum. Bahkan pria yang melakukan talak tiga bisa terancam mendapat hukuman penjara tiga tahun.


Muslim adalah minoritas agama terbesar di India. Sedangkan mayoritas agama orang India adalah Hindu. India adalah satu dari sedikit negara di mana praktik perceraian instan tetap bertahan.


Anggota Dewan Hukum Muslim All India mengatakan, Pemerintah India tidak memiliki hak untuk melarang talak tiga instan sebab itu mengganggu hukum personal Muslim.


Pendiri kelompok wanita Muslim, Bharatiya Muslim Mahila Andolan, Zakia Soman mengatakan, tiga kali talak merupakan praktek pelanggaran hukum. Korban dapat melapor polisi untuk melakukan tindakan terhadap pelaku.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore