
NEKAT: Harga miras yang mahal di Rusia tidak terjangkau bagi setiap orang.
JawaPos.com – Kasus miras (minuman keras) oplosan tidak hanya ada di Indonesia. Di Rusia, setidaknya 33 orang meninggal dunia setelah meminum miras yang dioplos dengan sabun. Dipaparkan komite penyelidikan Rusia, cairan yang beraroma wangi itu diminum sebagai pengganti alkohol asli. Kejadian semacam ini memang kerap terjadi. Namun, insiden ini yang paling mematikan dengan jumlah korban yang banyak.
Dikutip BBC pada Senin (19/12), lebih dari 50 orang masuk RS untuk mendapatkan bantuan medis setelah meminum cairan racun itu. Terjadi di kawasan Irkutsk, Siberia, pada akhir pekan lalu, mereka melakukan itu karena harga alkohol yang mahal di Rusia. ”Dua orang sudah kami tahan dan kami juga menyita beberapa barang bukti,” kata seorang polisi.
Memang, produk miras yang dicampur dengan produk lain juga menjadi alternatif alkohol di Rusia. Bahkan bulan lalu, wakil PM Rusia Alexander Khloponin mengatakan kalau 20 persen obat-obatan dan parfum dijadikan pengganti alkohol yang bikin mabuk. Oala ada-ada saja.(*/tia)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
