
Para pekerja asing bekerja di atas kapal nelayan di lepas pantai Barat provinsi Jeolla Utara (26/1/2021)
JawaPos.com - Menghadapi penyusutan angkatan kerja dan penuaan populasi yang cepat, pemerintah Korea Selatan pekan lalu mulai secara dramatis memperluas program visa untuk pekerja asing.
Pemerintah Korea Selatan membuka 15 sektor industri akuakultur negara, yang sedang berjuang untuk tenaga kerja luar negeri.
Akuakultur melibatkan budidaya organisme air secara terkontrol, seperti ikan, kerang, dan rumput laut serta sering digambarkan sebagai budidaya laut. Ini memberikan alternatif berkelanjutan untuk penangkapan ikan liar tradisional.
Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Kehakiman pada hari Senin (5/1) mengatakan, bahwa kriteria kelayakan bagi pekerja akuakultur asing, yang sebelumnya terbatas hanya pada budidaya teripang.
Saat ini telah diperluas untuk mencakup rumput laut (rumput laut yang dapat dimakan), ganggang laut, dan kerang, di antara lainnya.
Sekitar 200 pekerja asing dapat dipekerjakan di Korea Selatan setiap tahunnya, dan diharuskan memiliki gelar sarjana di bidang yang terkait dengan perikanan atau gelar diploma, setidaknya dua tahun pengalaman yang relevan, sementara mereka yang tidak memiliki gelar harus memiliki pengalaman minimal lima tahun.
Para pemberi kerja, harus membayar upah setidaknya 80 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita tahun sebelumnya, dan perluasan lebih lanjut akan bergantung pada hasil program percontohan selama dua tahun.
Langkah ini diambil, sebagai respon terhadap meningkatnya kekurangan tenaga kerja yang dialami di industri akuakultur, karena para pelaku usaha kesulitan mendapatkan pekerja terampil untuk proses produksi inti, di tengah tenaga kerja yang menua dan kekurangan tenaga kerja muda yang memasuki dunia kerja.
Pelaksana Tugas Menteri Kelautan Kim Sung Bum mengatakan kebijakan tersebut akan membantu mengurangi kekurangan tenaga kerja kronis di industri ini dan memungkinkan, operator untuk mendapatkan pekerja terampil.
Pada tahun 2022, pemerintah mendorong pelonggaran regulasi untuk menarik lebih banyak pekerja asing, sebagai respons utama terhadap angka kelahiran rendah dan penuaan penduduk yang cepat di Korea Selatan.
Hingga tahun lalu, orang berusia 65 tahun ke atas mencapai lebih dari 21 persen dari populasi Korea Selatan, melebihi ambang batas 20 persen yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk masyarakat tua.
Dikutip dari Korea Times, menurut laporkan pada tahun 2022 angka kelahiran total tercatat sebesar 0,75 pada tahun 2024, jauh di bawah rata-rata OECD sebesar 1,51.
Menghadapi kekurangan tenaga kerja yang semakin meningkat di sektor jasa, pemerintah memperluas sistem izin kerja, yang memungkinkan perusahaan untuk mempekerjakan pekerja asing.
Pertama-tama pemerintah akan menambahkan layanan pengiriman pada tahun 2023, dan kemudian memperluas cakupannya ke restoran, hotel, dan kondominium pada tahun 2024.
Tahun lalu, pemerintah memperluas cakupan pekerjaan yang diizinkan bagi pemegang visa E-9 yaitu visa kerja non-profesional, yang memungkinkan mereka untuk mengambil posisi yang berinteraksi langsung dengan pelanggan, di restoran selain tugas-tugas di dapur.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
