
Ilustrasi kota Wina, Austria. (Anadolu/Antara)
JawaPos.com–Dewan Nasional Austria menyetujui larangan jilbab bagi siswi di bawah 14 tahun di sekolah. Kebijakan kontroversial itu mendapat dukungan luas lintas partai.
Aturan itu melarang penutup kepala yang dikenakan menurut tradisi Islam di seluruh sekolah negeri maupun swasta, demikian dilaporkan kantor berita ORF seperti dilansir dari Antara.
Kegiatan sekolah yang berlangsung di luar area sekolah dikecualikan. Sanksi berupa denda €150 hingga €800 akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/27. Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan dapat terdampak aturan baru tersebut.
Menteri Integrasi Claudia Plakolm (ÖVP) menuding jilbab sebagai simbol penindasan dan menilai regulasi diperlukan untuk melindungi anak-anak. Pimpinan ÖVP menegaskan bahwa penegakan aturan bukan tanggung jawab guru, mereka hanya diwajibkan melapor kepada pihak sekolah.
Partai NEOS mendukung rancangan undang-undang itu dengan alasan perlindungan anak. Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr mengatakan aturan tersebut mendorong perkembangan pribadi siswi.
Partai FPO, yang sejak lama mendorong larangan itu, menyatakan masalah tersebut muncul akibat imigrasi massal dan menganggap jilbab sebagai simbol Islam politik.
Satu-satunya pihak yang menolak adalah Partai Hijau, meski mereka menyatakan memahami tujuan perlindungan yang diklaim pemerintah. Wakil pemimpin fraksi Hijau Sigrid Maurer memperingatkan bahwa aturan ini mencerminkan larangan serupa yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2020 karena melanggar prinsip kesetaraan.
”Pemerintah tahu aturan ini akan dibatalkan,” ujar Sigrid Maurer.
Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) menyatakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan itu menimbulkan masalah konstitusi dan hak asasi.
IGGO menolak pemaksaan, tetapi menegaskan wajib membela hak anak yang memakai jilbab secara sukarela.
Sebelumnya, sejumlah pengacara dan pendidik Muslim telah menyatakan akan menentang aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai larangan baru ini mengulang ketentuan yang dibatalkan pada 2020, ketika hakim menilai pembatasan tersebut berisiko meminggirkan siswi Muslim dan melanggar perlindungan konstitusional.
Para ahli hukum mengatakan justifikasi baru pemerintah tetap lemah dan kecil kemungkinan dapat bertahan dalam uji materi Mahkamah Konstitusi.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
