
Seorang pria berusia 62 tahun ditangkap atas tuduhan membunuh putranya saat pesta ulang tahunnya sendiri. (Yonhap)
JawaPos.com - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi seorang pria yang dituduh menembak mati putrany di pesta ulang tahunnya.
Sebagaimana diilansir dari Korea Times, pria berusia 62 tahun itu ditangkap dan didakwa dengan pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan melanggar undang-undang pengendalian senjata api.
Dakwaan tersebut dilayangkan setelah pria itu menembak dan membunuh putranya yang berusia 33 tahun dengan senjata rakitan di rumah putranya di Incheon, pada tanggal 20 Juli.
Menurut jaksa penuntut umum, tersangka juga berusaha menembak dan membunuh menantu perempuannya, dua cucu, dan seorang kenalan menantu perempuannya.
"Kejahatan ini sangat berat dan serius, sehingga hukuman mati dijatuhkan," ujar seorang jaksa penuntut umum mengenai rekomendasi hukuman yang disampaikan dalam persidangan pria tersebut di Pengadilan Distrik Incheon (8/12).
Penyelidik sebelumnya mengatakan, pelaku mulai merencanakan kejahatannya pada Agustus tahun lalu dengan menonton video YouTube tentang cara membuat senjata api dan perangkat auto-ignition.
Di rumahnya yang terletak di distrik Dobong, Seoul, para penyelidik menemukan sejumlah alat peledak yang siap meledak keesokan harinya.
Pelaku penembakan telah menceraikan istrinya setelah dihukum karena kejahatan seksual, tetapi menerima dukungan keuangan jangka panjang dari istrinya dan putra mereka hingga akhir tahun 2023.
Sidang vonis dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2026, seperti yang telah diberitakan Korea Times. (*)

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
