Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 03.29 WIB

Jepang Bentuk Badan Baru untuk Atasi Masalah Warga Asing, Ulah WNI Jadi Sorotan

Perdana Menteri Shigeru Ishiba saat memberikan sambutan di Osaka Kansai Expo Japan Day (Dok. Instagram @ishibashigeru) - Image

Perdana Menteri Shigeru Ishiba saat memberikan sambutan di Osaka Kansai Expo Japan Day (Dok. Instagram @ishibashigeru)

JawaPos.com - Meningkatnya jumlah warga asing di Jepang memicu kekhawatiran masyarakat setempat. Tak sedikit dari mereka yang terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum, termasuk sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus kriminal.

Merespons keresahan ini, pemerintah Jepang resmi membentuk badan lintas lembaga guna mengawasi dan mengatur keberadaan warga asing di negaranya.

Menurut laporan Asahi Shimbun pada Selasa (15/7), pemerintah Jepang membentuk badan administratif baru yang berfungsi sebagai pusat kendali (control tower) lintas kementerian.

Badan ini ditujukan untuk menangani berbagai isu yang timbul akibat meningkatnya jumlah warga asing, seperti kejahatan, overturisme, dan penyalahgunaan sistem administrasi.

Jumlah warga asing di Jepang telah mencapai rekor 3,8 juta orang pada tahun lalu, atau sekitar 3% dari total populasi.

Lonjakan ini sebagian besar dipicu oleh pelonggaran kebijakan imigrasi untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja akibat penuaan populasi.

Namun, di balik angka itu, muncul kekhawatiran terhadap stabilitas sosial dan keamanan.

Perdana Menteri Shigeru Ishiba menyebut bahwa tindak kejahatan dan perilaku tidak tertib oleh sebagian warga asing telah membuat masyarakat merasa tertipu dan tidak nyaman.

"Kejahatan dan perilaku tidak tertib oleh sebagian warga asing, serta penyalahgunaan berbagai sistem administrasi, telah menciptakan situasi yang membuat masyarakat merasa tidak nyaman dan dirugikan," ujar Ishiba.

Dalam konteks ini, sejumlah WNI pun turut menjadi sorotan, mulai dari kasus pencurian, penggelapan barang di toko-toko, hingga insiden kekerasan yang terekam di media sosial.

Tak hanya itu, usulan baru dari anggota parlemen Partai Demokrat Liberal (LDP) mencakup persyaratan yang lebih ketat bagi warga asing untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Jepang serta kepemilikan properti.

Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat tertib dan harmonis bersama warga asing.

Langkah tegas Jepang membentuk badan pengawas ini mencerminkan kekhawatiran serius terhadap dinamika sosial yang berubah akibat migrasi.

Bagi WNI yang tinggal di Jepang, hal ini menjadi pengingat penting untuk menjaga perilaku dan mematuhi hukum setempat. Jika tidak, nama negara dan WNI lain yang tidak melakukan tindak kejahatan juga ikut tercemar.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore