Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 April 2025 | 22.36 WIB

Miris, Pemilik Ladang Garam Korsel yang Dulu Dihukum karena Kasus Kerja Paksa Kini Jadi Anggota Dewan

Ladang garam di Sinan-gun, Korea Selatan (Dok. Newsis)

JawaPos.com - Seorang pemilik lahan garam di Sinan-gun, Provinsi Jeolla Selatan, Korea Selatan, yang sebelumnya dihukum karena menyerang pekerja dan tidak membayar upah senilai 60 juta won atau sekitar Rp 712 juta, kini dilaporkan menjabat sebagai anggota dewan daerah.

Orang ini diketahui terlibat dalam kasus kerja paksa yang sempat menggemparkan Korea Selatan pada tahun 2014, yang dikenal sebagai kasus 'perbudakan ladang garam Sinan'.

Saat itu, polisi menyelamatkan dua pria penyandang disabilitas yang telah dikurung, dipukuli, dan dipaksa bekerja tanpa upah selama bertahun-tahun.

Dalam episode terbaru program investigasi di televisi SBS 'Exclusive Discovery,' pengacara Kim Jong Chul dan Choi Jung Kyu yang mewakili korban kerja paksa di ladang garam angkat bicara.

Mereka mengkritik hukuman yang dianggap ringan dan kegagalan berkelanjutan untuk melindungi para korban.

Menurut pengacara Kim, korban lain muncul pada tahun 2021 dan menceritakan penyiksaan serupa. 

Ia mengatakan kerja paksa terus berlanjut di daerah itu, terutama karena para pelaku menerima hukuman yang sangat ringan.

Dari 36 pemilik tambak garam yang didakwa atas pelanggaran ketenagakerjaan setelah tahun 2014, hanya satu yang dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan. 

Sementara sebagian besar menerima hukuman yang ditangguhkan atau dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Pemilik tambak yang saat ini, diketahui menjabat sebagai anggota dewan Sinan-gun dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun. 

Ia divonis bersalah karena menawarkan penghasilan tahunan sebesar 4 juta won atau sekitar Rp 47 juta kepada seorang pria dengan IQ 79 ditambah menahan upah, sebesar Rp 712 juta dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

Sebelum divonis bersalah, pemilik tambak pernah menjadi wakil ketua dewan Sinan dan menduduki jabatan itu pada tahun 2018 dan 2022. 

Menurut pemberitaan dari Korea Herald, sang pemilik tambak masih menjabat hingga saat ini.

Isu kerja paksa di industri pertanian garam Sinan kembali menarik perhatian internasional bulan ini, setelah Amerika Serikat memberlakukan pembatasan impor pada produk garam laut dari pertanian garam Taepyung, yang merupakan tambak garam terbesar di Korea Selatan.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore