Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Maret 2025 | 19.04 WIB

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Jalani Sidang secara Virtual untuk Perkara Pidana dalam Perang Narkoba

Rodrigo Duterte. - Image

Rodrigo Duterte.

JawaPos.com – Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte menjalani sidang secara virtual pada Jumat (14/3). Dalam sidang tersebut, Duterte berhadapan dengan para hakim di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Sidang itu dilakukan beberapa hari setelah penangkapannya di Manila. Duterte dituduh dalam kasus pembunuhan terkait perang narkoba yang menewaskan ribuan orang di negaranya.

Pria 79 tahun itu tampil beberapa saat di layar video dari pusat penahanan yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi pengadilan. Hakim ketua Kamar Praperadilan I ICC Iulia Antoanella Motoc mengizinkan Duterte untuk mengikuti sidang secara virtual. Sebab, perjalanan yang harus ditempuhnya dari Filipina sangat panjang.

Motoc menetapkan tanggal sidang praperadilan pada 23 September untuk menentukan apakah bukti-bukti yang diajukan jaksa cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan. Jika sidang dilanjutkan, prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Jika terbukti bersalah, Duterte juga menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, para keluarga korban turut mengikuti jalannya persidangan. Mereka pun tak kuasa menahan amarah. ”Ketika melihatnya, saya sangat marah hingga hampir tidak bisa mengendalikan diri,” kata Jane Lee yang suaminya tewas dalam perang narkoba seperti dilansir AFP. (dee/mad)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore