
Partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. (Yonhap)
JawaPos.com–Deklarasi singkat Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol tentang darurat militer telah menjerumuskannya dalam krisis kepemimpinan yang paling parah dalam masa jabatannya. Hal tersebut membuat blok oposisi mendorong pemakzulan Yoon Suk Yeol, dengan menuduhnya melakukan pengkhianatan.
Enam partai oposisi, termasuk oposisi utama Partai Demokratik Korea (DPK), secara bersama-sama mengajukan rancangan undang-undang kepada Majelis Nasional, Rabu (4/12), untuk menggulingkan Yoon Suk Yeol. Mereka berencana melakukan pemungutan suara, atas RUU tersebut paling cepat pada Jumat (6/12).
Perkembangan terbaru itu terjadi, setelah presiden mendeklarasikan darurat militer secara tiba-tiba pada pukul 22.23 pada Selasa (3/12). Presiden menggunakan alasan kebutuhan mendesak untuk membasmi kekuatan anti negara, yang menargetkan oposisi, yang telah berulang kali memblokir penunjukan personel dan proposal anggaran.
Sementara sekitar 280 tentara memasuki kompleks majelis dan bahkan gedung utama, 190 anggota parlemen berhasil mencapai aula utama dan memberikan suara sekitar pukul 01.00 pada Rabu (3/12), menuntut agar presiden mencabut darurat militer.
Sebab, hukum mengharuskan presiden mematuhi hasil pemungutan suara Majelis, Yoon mengumumkan keputusan untuk mematuhi sekitar pukul 04.20, yang mengakhiri krisis selama enam jam.
Blok oposisi berargumen, darurat militer tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk mendeklarasikan, seperti menjaga ketertiban umum selama masa perang atau keadaan darurat nasional lainnya.
Mereka berpendapat, mendeklarasikan darurat militer dalam kondisi seperti itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tatanan konstitusional, yang dapat menjadi dasar pemakzulan.
Mosi (keputusan) itu ditulis bersama oleh enam partai oposisi, DPK, Partai Membangun Kembali Korea, Partai Reformasi Baru, Partai Progresif, Partai Pendapatan Dasar, dan Partai Demokratik Sosial. Seluruh 191 anggota parlemen dari enam partai oposisi, berpartisipasi dalam pengajuan mosi tersebut, sebagaimana yang diberitakan The Korea Times.
Seorang pejabat DPK mengatakan, mosi tersebut diharapkan akan secara resmi diperkenalkan selama sesi pleno pada Kamis (5/12) dini hari. Setelah mosi pemakzulan diajukan, pemungutan suara harus dilakukan dalam waktu 24 hingga 72 jam, yang berarti pemungutan suara dapat dimulai pada Jumat (6/12) pagi.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
