Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juli 2024 | 03.46 WIB

Jadi Negara Pertama di Dunia, Australia Resmi Larang Penjualan Vape Mulai Juli 2024, Jika Melanggar Denda Rp 7 Miliar

Ilustrasi: Vape sebagai produk tembakau alternatif. - Image

Ilustrasi: Vape sebagai produk tembakau alternatif.

JawaPos.com - Australia menjadi negara pertama yang resmi melarang penjualan vape secara bebas. Kebijakan ini mulai diterapkan usai undang-undang tentang larangan tersebut diberlakukan pada Senin (1/7).

Undang-undang ini secara efektif melarang penyediaan, pembuatan, impor, kepemilikan komersial, atau penjualan vape di tempat apa pun selain apotek. Larangan ini bahkan berlaku untuk vape yang tidak mengandung nikotin.
 
Pemerintah Australia menegaskan bagi warga Australia yang ingin membeli vape wajib menunjukkan resep dokter. Selain itu, rasa yang ditawarkan pada vape semakin dibatasi, yakni hanya tembakau, menthol, dan mint.

"Produk-produk vaping terapeutik yang dijual bebas akan dikontrol ketat. Kemasannya akan dibuat polos seperti produk farmasi pada umumnya," kata pemerintah Australia dalam sebuah pernyataan seperti diwartakan The Independent, Selasa (2/7).
 
Tak hanya itu, para apoteker juga diminta untuk memeriksa identitas calon pembeli serta memberikan edukasi mengenai bahaya dari penggunaan vape. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan tujuan utama vape sebagai kebutuhan medis.
 
Menteri Kesehatan (Menkes) Australia, Mark Butler memperingatkan bagi setiap toko swalayan yang menjual vape akan dikenakan denda sebesar dua juta dollar Australia atau sekitar Rp 21,8 milliar. Pemiliknya pun dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.
 
Saat ini, Australia memang berencana membentuk badan komisioner tembakau terlarang dan rokok elektrik untuk mengekang penjualan vape di pasar gelap. Sebagai langkah utama, pemerintah akan meninjau efektivitas undang-undang larangan penjualan vape secara bebas dalam tiga tahun.
 
Sementara itu, Ikatan Farmasi Australia tampak tidak senang dengan pemberlakuan undang-undang tersebut. Pasalnya, mereka belum mendapatkan sosialisasi dan pedoman terkait informasi zat-zat yang tidak boleh ada di dalam vape.
 
"Jika kita tidak mengetahui dampak jangka panjang vape terhadap keselamatan pasien, bagaimana seorang apoteker dapat membuat keputusan yang tepat?" kata mereka.
 
Sebagai informasi, berdasarkan survei yang dilakukan tahun lalu menyatakan bahwa sekitar satu dari lima orang Australia yang berusia 18 hingga 24 tahun dilaporkan sudah menggunakan vape setidaknya satu kali. 

Pemerintah mengatakan undang-undang tentang larangan penjualan vape ini bertujuan untuk melindungi warga Australia terlebih para remaja dari bahaya penggunaan rokok elektrik jangka panjang.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore