
Panwaslu LN Kuala Lumpur(Antara)
JawaPos.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri Kuala Lumpur telah menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu melalui sistem Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos, sehingga mengusulkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Dilansir melalui Antara News pada Kamis (15/2), Ketua Paanwaslu LN Kuala Lumpur Rizky Al Farizie mengatakan bahwa telah melakukan penelusuran terhadap beberapa isu yang berkaitan dengan pemungutan suara dengan metode Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK) yang ada diseluruh wilayah Kuala Lumpur.
Risky mengungkapkan bahwa selama penelusuranya ia menemukan beberapa pelanggaran administratif yang terjadi terkait pemungutan suara dengan metode Pos yang ditemui ada 1.972 surat suara dikembalikan oleh satu orang tidak diketahui identitasnya. Cara pengembalian itu pun dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur Pos Malaysia.
Sedangkan terkait dengan metode KSK, ia mengatakan ada 136 kotak suara keliling yang terjadi kesalahan dalam proses pendistribusian karena PPLN selaku Panitia Pemilihan Luar Negri menyediakan 500 suara pada seluruh KSK padahal setiap KSK memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang berbeda.
Panwaslu, menurut Rizky juga mendapat laporan adanya pemilih yang melakukan dua kali pencoblosan. “ini meresahkan karena bisa mendegradasi pemilu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Panwaslu juga menerima laporan terkait video viral yang menunjukkan tumpukan surat suara sudah tercoblos di wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur, Namun pihaknya masih melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan PPLN terkait.
Terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut, pihaknya Panwaslu mengirimkan suarat rekomendasikan kepada PPLN Kuala Lumpur yang terdiri dari beberapa masukan diantaranya:
Baca Juga: Penghitungan Sementara, Uya Kuya Puncaki Perolehan Suara Caleg-caleg PAN di Dapil DKI Jakarta II
Adapun berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi Panwaslu telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI termasuk Gakkumdu dan tentunya akan ada tindaka hukum yang diambil.
Sementara itu, terkait rekomendasi Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur, Juru bicara PPLN Kuala Lumpur melalui Puji Sumarsono mengungkapkan baru menerima surat rekomendasi itu dan masih akan dikaji lebih lanjut.
“Kami akan diskusikan dulu terkait poin-poin rekomendasi dan belum ada Keputusan hingga sampai saat ini masih sedang berjalan perhitungan suara KSK,”ujarnya.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
