Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Januari 2024 | 19.21 WIB

Sungguh Kejam, Korea Utara Hukum 2 Remaja Kerja Paksa Selama 12 Tahun karena Ketahuan Tonton Drakor

Dua remaja Korut dihukum kerja paksa imbas menonton drakor. - Image

Dua remaja Korut dihukum kerja paksa imbas menonton drakor.

JawaPos.com - Sebuah video yang dikutip dari BBC Korea pada Jumat (19/1) menunjukkan Korea Utara menjatuhkan hukuman 12 tahun kerja paksa kepada dua remaja laki-laki karena menonton Drama Korea Selatan (Drakor). Rekaman tersebut yang tampaknya direkam pada 2022 memperlihatkan dua remaja laki-laki berusia 16 tahun diborgol di depan ratusan siswa di sebuah stadion. Video tersebut juga menunjukkan petugas berseragam menegur dua remaja tersebut karena tidak merenungkan kesalahan mereka secara mendalam.

Hiburan di Korea Selatan termasuk siaran televisi, dilarang di Korea Utara. Meski demikian beberapa orang bersedia mengambil risiko hukuman berat untuk mengakses drakor yang memiliki penonton global yang besar. Rekaman seperti ini jarang terjadi, karena Korea Utara melarang foto, video dan bukti kehidupan di negaranya bocor ke dunia luar.

Dilansir dari Daily Mail, pihak berwenang akan bertindak lebih keras terhadap insiden semacam itu. Video tersebut dilaporkan telah didistribusikan di Korea Utara untuk pendidikan ideologi dan untuk memperingatkan warga agar tidak menonton rekaman dekaden.

Video tersebut menampilkan narator yang mengulangi propaganda negara. "Budaya rezim boneka busuk telah menyebar bahkan hingga ke kalangan remaja," ujar narator di video tersebut.

"Mereka baru berusia 16 tahun, tetapi mereka menghancurkan masa depan mereka sendiri," tambahnya

Kedua remaja tersebut juga disebutkan namanya oleh petugas meski alamat mereka diungkapkan. Di masa lalu anak di bawah umur yang melanggar hukum dengan cara ini akan dikirim ke kamp kerja paksa remaja dari pada dipenjara dan hukumnya biasanya kurang dari lima tahun.

Namun, pada tahun 2020, Pyongyang telah memberlakukan undang-undang yang menjadikan menonton atau mendistribusikan hiburan Korea Selatan dapat dihukum mati.

Seorang pembelot sebelumnya mengatakan bahwa dia terpaksa menyaksikan seorang pria berusia 22 tahun ditembak mati. Dia mengatakan pria tersebut dituduh mendengarkan musik Korea Selatan dan berbagi film dari Korea Selatan dengan temannya.

Masyarakat Korea Utara mulai merasakan hiburan Korea Selatan pada tahun 2000-an. Saat kebijakan sinar matahari Korea Selatan yang menawarkan bantuan ekonomi dan kemanusiaan tanpa syarat kepada Korea Utara.

Seoul mengakhiri kebijakan tersebut pada 2010, dengan menyatakan bahwa bantuan tersebut tidak menjangkau masyarakat umum Korea Utara seperti yang diharapkan. Namun, hiburan Korea Utara terus menjangkau Korea Utara melalui pengiriman dari Tiongkok. Walaupun sistem tersebut ilegal, namun kebijakan tersebut masih berlaku hingga saat ini.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore