Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Januari 2024 | 19.22 WIB

Kloning Hewan Peliharaan di Korea Selatan Menimbulkan Kekhawatiran Bioetika dan Pengabaian Aturan

Foto di sebelah kanan merupakan hasil kloning dari Tico, anjing yang telah tiada di sebelah kiri./Instagram @angelcloudtico - Image

Foto di sebelah kanan merupakan hasil kloning dari Tico, anjing yang telah tiada di sebelah kiri./Instagram @angelcloudtico

JawaPos.com - Usai berbulan-bulan terpisah, seorang perempuan pemilik hewan peliharaan membelai anak anjingnya yang bernama Tico.

Momen tersebut terekam dalam sebuah video mengharukan, yang diunggah ke YouTube pada saat tahun baru.

Namun itu bukanlah sebuah reuni biasa. Tico telah mati pada bulan November 2022 dan anak anjing yang ada dalam video tersebut adalah kloning untuk menggantikannya.
 
Bagi sebagian pemirsa, detail terakhir dalam video tersebut menambah kesan pahit pada adegan yang menyentuh.
 
Para pendukung hak-hak hewan, telah menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami oleh anjing hasil kloning.
 
Serta hal yang harus dilalui oleh ibu pengganti dari hewan peliharaan hasil kloning, untuk memenuhi keinginan pemilik hewan peliharaan.
 
Kurangnya transparansi di dalam laboratorium kloning hewan peliharaan tersebut, menambah kekhawatiran dari para pendukung hak-hak hewan.
 
Kloning hewan merupakan sebuah hal yang legal di Korea Selatan, tetapi negara tersebut tidak memiliki kerangka kerja peraturan untuk memantau dan membatasi penyalahgunaan yang mungkin timbul dalam proses tersebut.
 
 
Video YouTube yang berasal dari Korea Selatan dengan berjudul "My Dog is Back" memicu kontroversi di dunia maya, karena mengungkapkan bagaimana pemiliknya mengkloning anjing yang telah tiada.
 
Dalam video tersebut, setelah Tico tewas dalam sebuah kecelakaan, sang YouTuber meminta laboratorium kloning hewan peliharaan untuk mengkloningnya. Dua anak anjing kembar yang secara genetis identik dengan Tico pun lahir.
 
"Setelah beberapa waktu, saya bertemu kembali dengan Tico. Ia lahir sebagai dua anak anjing yang sehat, dan datang kepada saya pada saat berusia tiga bulan."
 
YouTuber tersebut mengatakan bahwa dia membuat video tersebut dengan harapan dapat membantu orang lain, untuk mengatasi sindrom kehilangan hewan peliharaan, yang merupakan serangkaian gejala psikologis terkait dengan kehilangan hewan peliharaan.
 
Gejala psikologis tersebut dapat mencakup perasaan sedih, rasa bersalah, marah, depresi, serta gejala fisik seperti kehilangan nafsu makan dan kesulitan tidur.
 
Namun video perempuan tersebut langsung memicu perdebatan di dunia maya, mengenai apakah kloning hewan peliharaan diperlukan, serta pertanyaan apakah kloning hewan peliharaan itu sehat secara biologis dan etis.
 
Beberapa orang bersimpati pada sang YouTuber, dam yang lain menyatakan keprihatinan mereka dengan mengatakan bahwa sangat berbahaya untuk menganggap anak anjing hasil kloning, sebagai pengganti seekor anjing yang telah mati.
 
 
Yang lain mengatakan bahwa kloning hewan bukanlah cara yang tepat, atau cara yang wajar untuk mengatasi kehilangan hewan peliharaan.
 
Untuk mengkloning hewan peliharaan seperti Tico, laboratorium kloning menggunakan metode transfer nuklir sel somatik.
 
Sel-sel hidup diperoleh dari sampel jaringan hewan yang telah meninggal dalam waktu 24 jam setelah kematiannya, dan sel telur yang tidak dibuahi dipanen dari apa yang dikenal sebagai anjing donor serta DNA miliknya dihilangkan.
 
Setelah menyuntikkan inti dari sampel jaringan anjing asli ke dalam sel telur tanpa DNA, oosit (gametosit betina yang terlibat dalam reproduksi) tumbuh dan berdiferensiasi di laboratorium menjadi sel pluripoten. Kemudian disuntikkan ke dalam anjing induk pengganti, yang membawa sel telur hingga melahirkan.
 
Para ahli hak asasi hewan telah menyatakan keprihatinannya mengenai implikasi bioetika.
 
"Beberapa anjing lain harus dikorbankan, untuk memenuhi kebutuhan satu pemilik hewan peliharaan," kata Shin Joo Woon, seorang aktivis hak-hak hewan di Korea Animal Rights Advocates.
 
"Anjing donor harus melalui berbagai prosedur di laboratorium untuk mengambil sel telur yang dapat dibuahi, dan anjing-anjing induk pengganti harus disuntik dengan sel telur yang telah dibuahi berkali-kali hingga berhasil ditanamkan ke dalam rahim anjing."
 
"Sulit untuk mengatakan bahwa kloning hewan peliharaan dapat dikatakan etis dalam kondisi saat ini, karena hal ini menyisakan ruang untuk potensi eksploitasi dan penganiayaan."
 
Kurangnya transparansi di laboratorium kloning hewan peliharaan, dalam hal proses kloning serta jumlah laboratorium yang melakukan prosedur kloning, juga menambah kontroversi.
 
 
"Hukum yang mengatur kloning hewan peliharaan, dan menambahkan transparansi dalam proses kloning diperlukan untuk melakukan prosedur dengan aman," lanjut Shin Joo Woon.
 
Saat ini, Undang-Undang Perlindungan Hewan tidak mencantumkan klausul yang melarang atau melegalkan kloning hewan.
 
Meskipun ada undang-undang yang membatasi pengujian pada hewan, kloning untuk alasan pribadi atau komersial berada di luar cakupan peraturan, sehingga laboratorium yang terlibat dalam kloning berada dalam titik buta hukum di Korea Selatan.
 
Menurut para pendukung hak-hak hewan, kondisi hukum saat ini juga menyulitkan untuk mengidentifikasi laboratorium mana yang terlibat dalam praktik kloning.
 
"Meskipun undang-undang yang secara khusus menyebutkan kata kloning harus ditambahkan dalam Undang-Undang Perlindungan Hewan."
 
"Undang-undang terpisah juga perlu ditambahkan, untuk melindungi hewan yang sedang diuji coba dengan tujuan komersial," kata Han Joo Hyun, seorang pengacara yang mengadvokasi hak-hak hewan.
 
Saat ini, Undang-Undang Hewan Laboratorium hanya mendefinisikan pengujian hewan sebagai, pengujian yang dilakukan pada hewan laboratorium untuk tujuan ilmiah, seperti pendidikan, pengujian, penelitian, dan produksi obat-obatan biologis.
 
Pada tahun 2005, profesor Hwang Woo Suk dari Seoul National University, bersama tim penelitinya berhasil mengkloning seekor anjing Afghan bernama Snuppy.
 
Hwang Woo Suk dan timnya menerima Rekor Dunia Guinness pada saat itu, karena telah menciptakan anjing hasil kloning pertama di dunia.
 
Meskipun karier Hwang Woo Suk sebagai profesor berakhir, setelah didakwa melakukan penggelapan dan pelanggaran hukum bioetika. Karyanya dalam bidang kloning telah membantu membuka jalan bagi kegiatan komersial, mulai dari kloning anjing pelacak hingga kloning ternak seperti sapi perah.
 
Metode kloning kemudian diperkenalkan sebagai cara untuk mengatasi sindrom kehilangan hewan peliharaan, karena laboratorium yang menawarkan layanan kloning untuk anjing, kucing, dan kuda mulai bermunculan di seluruh dunia.
 
Pada tahun 2017, media lokal melaporkan bahwa mendiang ketua Samsung Group Lee Kun Hee telah mengkloning anjing pomeranian miliknya yang bernama Benji.
 
Benji telah berhasil dikloning sebanyak dua kali sebagai anak anjing kembar, pada tahun 2010 dan satu anak anjing pada tahun 2017.
 
Pada tahun 2018, penyanyi dan aktris Amerika Serikat Barbra Streisand memicu kontroversi, ketika mengungkapkan bahwa ia telah mengkloning anjingnya yang bernama Samantha, menjadi dua anak anjing baru.
 
Han Kyeong Tae yang merupakan CEO KrioAsia, sebuah perusahaan rintisan yang mulai menawarkan layanan kloning anjing di Korea pada Agustus 2023 bersama profesor Hwang.
 
Perusahaan  tersebut menerima rata-rata lima hingga enam layanan kloning anjing dalam sebulan, dan paling banyak sepuluh layanan kloning anjing, yang masing-masing berlangsung selama enam hingga sembilan bulan.
 
Biaya kloning seekor anjing berkisar antara 80 juta hingga 100 juta won atau setara dengan Rp 940 juta hingga Rp 1 miliar, namun biaya dengan nominal fantastis tersebut tidak membendung semakin banyak pemilik hewan peliharaan yang mencari layanan tersebut.
 
Pengacara Han Joo Hyun telah meminta pemerintah untuk membentuk komite etika hewan, untuk mengawasi prosedur kloning di setiap laboratorium. Serta untuk memantau bagaimana anjing-anjing tersebut diperlakukan dan bagaimana laboratorium mematuhi hukum yang mengatur pengujian pada hewan.
 
Ketika ditanya tentang tidak adanya undang-undang tentang kloning hewan peliharaan, seorang pejabat dari Divisi Kebijakan Kesejahteraan Hewan Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan berkomentar bahwa kementerian tersebut sedang berusaha menentukan apakah kloning hewan berada di bawah cakupan pengujian hewan.
 
"Kementerian saat ini, sedang mengadakan diskusi aktif dan meneliti Undang-Undang Perlindungan Hewan menyusul kontroversi baru-baru ini seputar kloning hewan peliharaan."
 
"Kami sedang mencari tahu bagaimana hukum mengenai kesejahteraan hewan dapat dibentuk dalam hal kloning hewan, dan akan membuat revisi di masa depan jika dianggap perlu," kata pejabat tersebut kepada Korea Herald.
 
Menurut data tahun 2023 dari Lembaga Manajemen KB, lebih dari 5,52 juta rumah tangga memiliki hewan peliharaan. Di antara mereka, 3,94 juta di antaranya memiliki anjing.
 
Dalam sebuah langkah politik yang penting, Majelis Nasional minggu lalu mengesahkan RUU khusus yang melarang penyembelihan anjing untuk tujuan konsumsi, sebuah praktik yang telah dikritik habis-habisan oleh Korea sejak lama.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore