Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 Januari 2024 | 18.56 WIB

Genosida Israel Terhadap Palestina: Ini Alasan Afrika Selatan Menggugat ke Mahkamah Internasional

Afrika Selatan Gugat Israel atas Tindakan Genosida Terhadap Palestina - Image

Afrika Selatan Gugat Israel atas Tindakan Genosida Terhadap Palestina

JawaPos.com – Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas genosida terhadap rakyat Palestina yang dilakukan oleh Israel di Gaza.

Melansir dari beberapa sumber, gugatan Afrika Selatan ini menjadi aksi pertama bagi sebuah negara dalam mengajukan kasus genosida Israel ke Mahkamah Internasional.

Apa alasan Afrika Selatan menggugat genosida Israel terhadap Palestina ke Mahkamah Internasional atau ICJ? Bagaimana tanggapan Israel atas gugatan tersebut? Dan apa dampaknya bagi konflik Israel-Hamas yang sedang berlangsung?

Berikut akan kami jabarkan penjelasan mengenai Alasan Afrika Selatan Menggugat ke Mahkamah Internasional atau ICJ atas tindakan genosida Israel terhadap Palestina.

Apa itu genosida dan apa kasusnya terhadap Israel?

Afrika Selatan telah menggugat aksi Israel yang melakukan genosida terhadap rakyat Palestina menyusul serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober 2023.

Sejak Israel melancarkan kampanye militer terhadap Hamas sebagai balasan, lebih dari 23.000 orang, terutama perempuan dan anak-anak, telah tewas di Gaza, menurut data kementerian kesehatan Palestina.

Bukti yang diajukan oleh Afrika Selatan mengklaim tindakan dan kelalaian yang dilakukan Israel merupakan kejahatan genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, rasial, dan etnis Palestina.

Ini mengacu baik pada apa yang Israel lakukan secara aktif, seperti melakukan serangan udara, dan apa yang diduga gagal dilakukan, seperti, melakukan serangan pada warga sipil.

Afrika Selatan juga menunjuk ucapan-ucapan Israel, termasuk dari PM Netanyahu, sebagai bukti niat genosida mereka.

Menurut hukum internasional, genosida didefinisikan sebagai melakukan satu atau lebih tindakan dengan maksud untuk menghancurkan, sebagian atau seluruhnya, kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama.

Tindakan-tindakan tersebut meliputi:

- Membunuh atau menyebabkan luka badan atau mental yang serius pada anggota kelompok tertentu.

- Sengaja melakukan penghancuran fisik suatu kelompok baik sebagian atau seluruhnya.

- Memberlakukan aksi yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok.

Editor: Nicolaus Ade
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore