
Ilustrasi anjing yang akan dijual di rumah potong hewan.
JawaPos.com–Parlemen Korea Selatan, Majelis Nasional, pada Selasa (9/1), mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang konsumsi daging anjing. Itu sebuah langkah penting dalam mengakhiri praktik yang telah lama diperdebatkan di negara tersebut.
RUU tersebut melarang pembiakan, pemotongan, pendistribusian, serta penjualan daging anjing, untuk konsumsi manusia. RUU itu disetujui parlemen dengan 208 suara mendukung dan dua abstain, lapor kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul seperti dilansir dari Antara.
Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan Partai Demokrat (DP) yang merupakan oposisi utama, bekerja sama untuk melarang konsumsi daging anjing, di tengah meningkatnya kesadaran akan hak-hak hewan di Korea Selatan. RUU tersebut juga menyediakan subsidi untuk membantu orang-orang di industri daging anjing beralih ke pekerjaan lain.
Ibu Negara Kim Keon Hee juga secara terbuka mendukung larangan konsumsi daging anjing. Dia mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan salah satu janji kampanye Presiden Yoon Suk Yeol.
Yoon dan Kim dikenal sebagai penyayang hewan peliharaan. Mereka tinggal bersama tujuh hewan peliharaan, yaitu empat anjing dan tiga kucing.
Penerapan hukum larangan konsumsi daging anjing akan dimulai pada 2027, setelah masa tenggang tiga tahun. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp 350 juta).
Menurut statistik pemerintah Korea Selatan, industri daging anjing di negara tersebut cukup besar. Terdapat sekitar 1.150 peternakan anjing, 34 bisnis pemotongan daging, 219 distributor, dan sekitar 1.600 restoran yang menjual makanan berbahan daging anjing.
Sementara itu, kelompok-kelompok pembela hak hewan menyambut baik larangan tersebut.
”Kami percaya larangan ini menandai titik balik yang signifikan dalam sikap Korea Selatan terhadap perlindungan hewan,” kata Lee Sang-kyung, juru bicara kelompok hak-hak hewan Humane Society International Korea Selatan.
”(Ini) adalah bukti semangat dan tekad masyarakat dan para politikus pencinta hewan yang telah berjuang keras untuk memasukkan industri kuno ini ke dalam buku sejarah kita,” kata Lee Sang-kyung.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
