Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Desember 2023 | 15.40 WIB

Pemkot Seoul Bakal Kurangi Jam Kerja Bagi PNS yang Punya Anak, Ini Alasannya

Pemkot Seoul Bakal Kurangi Jam Kerja Bagi PNS yang Punya Anak, Ini Alasannya. The Korea Times. - Image

Pemkot Seoul Bakal Kurangi Jam Kerja Bagi PNS yang Punya Anak, Ini Alasannya. The Korea Times.

JawaPos.com – Pemerintah Kota Metropolitan Seoul, Korea Selatan, dikabarkan bakal memberlakukan jam kerja baru bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negara itu.

Adapun pengaturan jam kerja baru yang dimaksud, adalah di mana para PNS akan mendapatkan pengurangan jam kerja dibandingkan sebelumnya.

Namun begitu, ternyata tidak semua PNS akan mendapatkan privilege tersebut.

Aturan baru ini hanya berlaku bagi para PNS yang sudah memiliki anak, di rentang usia tertentu. Juga, bagi mereka yang sedang hamil.

Dilansir dari The Korea Times, Sabtu (31/12), para PNS perempuan yang sedang hamil, akan mendapatkan potongan jam kerja selama dua jam di setiap harinya.

Mereka disarankan untuk beristirahat atau melakukan perawatan diri.

Para PNS perempuan yang hamil bisa bekerja mulai jam 10 pagi hingga jam 5 sore. Penentuan jam ini bertujuan untuk menghindari jam kerja padat di pusat kota.

Lebih lanjut, bagi para PNS yang memiliki anak balita hingga lima tahun, mereka memiliki jam kerja yang fleksibel.

Dimana mereka diizinkan datang terlambat tiga jam atau pulang kerja tiga jam lebih awal dari biasanya.

Hal tersebut dimaksudkan agar mereka bisa lebih memaksimalkan waktu untuk mengasuh anak di rumah, baik sebelum berangkat kerja maupun sesudahnya.

Kemudian bagi PNS yang memiliki anak di rentang usia 6 – 8 tahun atau masuk sekolah dasar, mereka diberi kelonggaran waktu hingga empat jam.

Para orang tua itu bisa datang lebih awal empat jam atau pulang lebih cepat empat jam.

Dengan begitu, mereka bisa memilih untuk mengantarkan anak ke sekolah atau mendampingi proses belajar anak-anaknya.

Soal kompensasi, diketahui itu dapat diperpanjang atau dipenuhi di lain hari, dengan kesepakatan yang sudah disetujui oleh instansi terkait.

Bersamaan dengan itu, seluruh instansi pemerintahan di Kota Metropolitan Seoul diminta untuk mematuhi aturan ini.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore