Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 November 2023 | 18.10 WIB

Nepal Putuskan Blokir Aplikasi TikTok, Dinilai Bahayakan Keamanan Negara karena Banyak Ujaran Kebencian

TikTok, Salah Satu Media Sosial Berbagi Video Singkat Ternama yang Layanannya Akan Diblokir oleh Pemerintah Nepal / Sumber : Dado Ruvic / Reuters - Image

TikTok, Salah Satu Media Sosial Berbagi Video Singkat Ternama yang Layanannya Akan Diblokir oleh Pemerintah Nepal / Sumber : Dado Ruvic / Reuters

JawaPos.com - Pemerintah Nepal mengumumkan keputusan besar dalam rapat kabinet yakni melarang penggunaan TikTok bagi 2,2 juta warganya pada Senin (13/11). Hal itu dilakukan guna menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. Langkah ini diambil hanya beberapa hari setelah pihak berwenang mengeluarkan petunjuk yang lebih ketat terkait regulasi konten di berbagai platform media sosial.

Dilansir dari Time, Rabu (15/11), alasan di balik larangan ini adalah respons terhadap klaim masyarakat bahwa TikTok dapat mendorong penyebaran ujaran kebencian. Menurut pernyataan dari pihak berwenang, Rekha Sharma, Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi, menyatakan dalam rapat kabinet bahwa TikTok dianggap mengganggu keharmonisan sosial, struktur keluarga, dan hubungan antar anggota keluarga.

Pemerintah Nepal menyatakan bahwa mereka telah berusaha menghubungi TikTok beberapa kali, namun perusahaan tersebut menolak untuk mengatasi kekhawatiran terkait konten tersebut. Menteri Dalam Negeri Narayan Kaji Shrestha bahkan mengusulkan pelarangan seluruh aplikasi karena menghapus video yang kontroversial satu per satu dianggap terlalu rumit, seperti dilaporkan oleh New York Times.

Meski telah diumumkan pada Senin (13/11) bahwa larangan akan segera diberlakukan, belum jelas kapan pengguna akan kehilangan akses ke platform tersebut. Beberapa penyedia layanan internet sudah memutus akses ke TikTok, sementara yang lain diperkirakan akan segera menyusul, demikian disampaikan oleh Ketua Otoritas Telekomunikasi Nepal kepada Reuters pada Senin (13/11).

Pekan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan pedoman untuk platform media sosial, yang mencakup konten terlarang seperti ujaran kebencian, promosi eksploitasi seksual dan narkoba, berita palsu, pesan terkait terorisme, dan foto pribadi yang di-posting tanpa izin.

Pemerintah Nepal mengharapkan semua perusahaan media sosial diwajibkan membuka kantor penghubung di Nepal untuk meningkatkan respons terhadap kekhawatiran publik dan menghapus konten yang dianggap merugikan.

Raksasa teknologi seperti Facebook, X, dan Instagram diberi waktu tiga bulan untuk mendirikan kantor atau menunjuk perwakilan di Nepal, dan jika tidak, mereka menghadapi ancaman penutupan serupa dengan TikTok.

Aplikasi yang berasal dari Tiongkok, yang popularitasnya melejit secara global selama pandemi, menghadapi tantangan dalam hal regulasi di berbagai belahan dunia karena ketidakpercayaan pemerintah terhadap pengaruh Tiongkok.

India telah melarang aplikasi tersebut sejak tahun 2020 sebagai respons terhadap meningkatnya ketegangan wilayah yang telah berlangsung lama dengan Tiongkok.

Sementara itu, Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara Eropa telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan aplikasi tersebut pada ponsel pemerintah dan pegawai negeri, dengan alasan kekhawatiran terkait keamanan nasional.

Larangan TikTok di Nepal telah menimbulkan beragam reaksi dari berbagai pihak. Gagan Thapa, Sekretaris Jenderal Kongres Nepal, menyatakan bahwa larangan tersebut lebih bersifat politis daripada memberikan perlindungan yang sesungguhnya kepada pengguna. Menurut Thapa, peraturan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan situs jejaring sosial, tetapi menutupnya dengan dalih peraturan merupakan keputusan yang keliru.

Dalam unggahan Facebook-nya, Thapa menyatakan bahwa tujuan di balik pelarangan tersebut adalah untuk menyusutkan ruang bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan pribadi. Sejumlah kelompok masyarakat sipil juga mendesak pihak berwenang untuk mengkaji kembali keputusan larangan tersebut.

Menurut mereka, larangan tersebut menghambat diskusi online yang bersifat konstruktif dan dapat berdampak negatif pada para pembuat konten yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada platform tersebut. Dalam pernyataan bersama yang disampaikan oleh jurnalis lokal dan organisasi non-pemerintah, mereka menegaskan bahwa larangan ini tampaknya bermaksud untuk memblokir platform komunikasi dan ekspresi yang sangat penting.

Mereka menambahkan bahwa larangan tersebut dapat membatasi peluang warga Nepal untuk terlibat dalam percakapan online, berbagi pandangan, dan berpartisipasi dalam komunitas digital global.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore