
TikTok, Salah Satu Media Sosial Berbagi Video Singkat Ternama yang Layanannya Akan Diblokir oleh Pemerintah Nepal / Sumber : Dado Ruvic / Reuters
JawaPos.com - Pemerintah Nepal mengumumkan keputusan besar dalam rapat kabinet yakni melarang penggunaan TikTok bagi 2,2 juta warganya pada Senin (13/11). Hal itu dilakukan guna menjaga keharmonisan sosial di masyarakat. Langkah ini diambil hanya beberapa hari setelah pihak berwenang mengeluarkan petunjuk yang lebih ketat terkait regulasi konten di berbagai platform media sosial.
Dilansir dari Time, Rabu (15/11), alasan di balik larangan ini adalah respons terhadap klaim masyarakat bahwa TikTok dapat mendorong penyebaran ujaran kebencian. Menurut pernyataan dari pihak berwenang, Rekha Sharma, Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi, menyatakan dalam rapat kabinet bahwa TikTok dianggap mengganggu keharmonisan sosial, struktur keluarga, dan hubungan antar anggota keluarga.
Pemerintah Nepal menyatakan bahwa mereka telah berusaha menghubungi TikTok beberapa kali, namun perusahaan tersebut menolak untuk mengatasi kekhawatiran terkait konten tersebut. Menteri Dalam Negeri Narayan Kaji Shrestha bahkan mengusulkan pelarangan seluruh aplikasi karena menghapus video yang kontroversial satu per satu dianggap terlalu rumit, seperti dilaporkan oleh New York Times.
Meski telah diumumkan pada Senin (13/11) bahwa larangan akan segera diberlakukan, belum jelas kapan pengguna akan kehilangan akses ke platform tersebut. Beberapa penyedia layanan internet sudah memutus akses ke TikTok, sementara yang lain diperkirakan akan segera menyusul, demikian disampaikan oleh Ketua Otoritas Telekomunikasi Nepal kepada Reuters pada Senin (13/11).
Pekan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan pedoman untuk platform media sosial, yang mencakup konten terlarang seperti ujaran kebencian, promosi eksploitasi seksual dan narkoba, berita palsu, pesan terkait terorisme, dan foto pribadi yang di-posting tanpa izin.
Pemerintah Nepal mengharapkan semua perusahaan media sosial diwajibkan membuka kantor penghubung di Nepal untuk meningkatkan respons terhadap kekhawatiran publik dan menghapus konten yang dianggap merugikan.
Raksasa teknologi seperti Facebook, X, dan Instagram diberi waktu tiga bulan untuk mendirikan kantor atau menunjuk perwakilan di Nepal, dan jika tidak, mereka menghadapi ancaman penutupan serupa dengan TikTok.
Aplikasi yang berasal dari Tiongkok, yang popularitasnya melejit secara global selama pandemi, menghadapi tantangan dalam hal regulasi di berbagai belahan dunia karena ketidakpercayaan pemerintah terhadap pengaruh Tiongkok.
India telah melarang aplikasi tersebut sejak tahun 2020 sebagai respons terhadap meningkatnya ketegangan wilayah yang telah berlangsung lama dengan Tiongkok.
Sementara itu, Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara Eropa telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan aplikasi tersebut pada ponsel pemerintah dan pegawai negeri, dengan alasan kekhawatiran terkait keamanan nasional.
Larangan TikTok di Nepal telah menimbulkan beragam reaksi dari berbagai pihak. Gagan Thapa, Sekretaris Jenderal Kongres Nepal, menyatakan bahwa larangan tersebut lebih bersifat politis daripada memberikan perlindungan yang sesungguhnya kepada pengguna. Menurut Thapa, peraturan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan situs jejaring sosial, tetapi menutupnya dengan dalih peraturan merupakan keputusan yang keliru.
Dalam unggahan Facebook-nya, Thapa menyatakan bahwa tujuan di balik pelarangan tersebut adalah untuk menyusutkan ruang bagi kebebasan berekspresi dan kebebasan pribadi. Sejumlah kelompok masyarakat sipil juga mendesak pihak berwenang untuk mengkaji kembali keputusan larangan tersebut.
Menurut mereka, larangan tersebut menghambat diskusi online yang bersifat konstruktif dan dapat berdampak negatif pada para pembuat konten yang menggantungkan mata pencaharian mereka pada platform tersebut. Dalam pernyataan bersama yang disampaikan oleh jurnalis lokal dan organisasi non-pemerintah, mereka menegaskan bahwa larangan ini tampaknya bermaksud untuk memblokir platform komunikasi dan ekspresi yang sangat penting.
Mereka menambahkan bahwa larangan tersebut dapat membatasi peluang warga Nepal untuk terlibat dalam percakapan online, berbagi pandangan, dan berpartisipasi dalam komunitas digital global.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
