
Ilustrasi kerja di perusahaan. (tirachardz/freepik)
JawaPos.com - Pemerintah Korea Selatan siap untuk memulai diskusi mengenai kebijakan '69 jam kerja dalam seminggu' yang kontroversial, sebuah revisi penting terhadap jam kerja.
Kebijakan ini mengusulkan untuk modifikas batas jam kerja yang diizinkan dalam seminggu, meningkatkannya dari ambang batas yang ada saat ini yaitu 52 jam menjadi 69 jam per minggu.
Dalam rangka menyelaraskan kebijakan dengan pandangan publik, pemerintah Korea Selatan secara cermat melanjutkan proses legislasi, terutama dengan memperhatikan kritik substansial seputar pengesahan jam kerja yang akan diperpanjang.
Hasil yang akan diungkapkan adalah laporan dari survei mendalam selama dua bulan, mencakup sudut pandang sekitar 6.000 warga yang dimulai pada bulan Juni 2023.
Survei tersebut meneliti sistem jam kerja di Korea Selatan saat ini, mencari tahu kekurangannya sembari secara aktif meminta umpan balik dari masyarakat umum dan tenaga kerja.
Pemerintah Korea Selatan berkomitmen untuk memanfaatkan masukan tersebut, sebagai elemen dasar untuk penyesuaian kebijakan yang akan datang.
Setelah hasil survei dirilis dan modifikasi yang direkomendasikan pada sistem jam kerja, diharapkan akan ada revisi secara signifikan serta berarti yang akan diimplementasikan.
Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan 'rencana revisi sistem jam kerja' pada bulan Maret, dan berencana untuk mengumumkan undang-undang pada tanggal 17 April.
Inti dari rencana tersebut adalah untuk mengubah pengelolaan jam kerja yang diperpanjang dari basis mingguan menjadi bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.
Tujuannya adalah untuk memperkenalkan jam kerja fleksibel yang memungkinkan lebih banyak pekerjaan saat waktu sibuk, dan lebih sedikit pekerjaan saat sedang tidak sibuk.
Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja menjelaskan, bahwa sistem yang ada saat ini membatasi pilihan yang dimiliki oleh perusahaan dan pekerja, serta tidak dapat mengakomodir tuntutan yang beragam dari para pekerja serta manajemen.
Usulan peningkatan jam kerja maksimum yang diperbolehkan menjadi 69 jam per minggu tersebut, langsung mendapat tantangan keras setelah diumumkan ke publik.
Para kritikus menyoroti bahwa begitu peraturan ditetapkan, pekerja hanya memiliki 11 jam untuk beristirahat dan 13 jam.
Setelah dikurangi waktu istirahat yang diwajibkan sesuai standar ketenagakerjaan, yaitu 1 jam 30 menit untuk setiap 4 jam kerja. Seseorang berpotensi bisa bekerja 11 jam 30 menit setiap hari.
Secara kumulatif, selama 6 hari kerja dalam seminggu, ini setara dengan 69 jam kerja yang memicu kekhawatiran dan reaksi keras. Setelah rencana tersebut diumumkan, Federasi Serikat Buruh Korea (KCTU) mengkritiknya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
