Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2023 | 04.04 WIB

Pemerintah Korea Selatan Pertimbangkan Kebijakan Jam Kerja dari 52 Jam per-Minggu Jadi 62 Jam

Ilustrasi kerja di perusahaan. (tirachardz/freepik) - Image

Ilustrasi kerja di perusahaan. (tirachardz/freepik)

JawaPos.com - Pemerintah Korea Selatan siap untuk memulai diskusi mengenai kebijakan '69 jam kerja dalam seminggu' yang kontroversial, sebuah revisi penting terhadap jam kerja.

Kebijakan ini mengusulkan untuk modifikas batas jam kerja yang diizinkan dalam seminggu, meningkatkannya dari ambang batas yang ada saat ini yaitu 52 jam menjadi 69 jam per minggu.

Dalam rangka menyelaraskan kebijakan dengan pandangan publik, pemerintah Korea Selatan secara cermat melanjutkan proses legislasi, terutama dengan memperhatikan kritik substansial seputar pengesahan jam kerja yang akan diperpanjang.

Hasil yang akan diungkapkan adalah laporan dari survei mendalam selama dua bulan, mencakup sudut pandang sekitar 6.000 warga yang dimulai pada bulan Juni 2023.

Survei tersebut meneliti sistem jam kerja di Korea Selatan saat ini, mencari tahu kekurangannya sembari secara aktif meminta umpan balik dari masyarakat umum dan tenaga kerja.

Pemerintah Korea Selatan berkomitmen untuk memanfaatkan masukan tersebut, sebagai elemen dasar untuk penyesuaian kebijakan yang akan datang.

Setelah hasil survei dirilis dan modifikasi yang direkomendasikan pada sistem jam kerja, diharapkan akan ada revisi secara signifikan serta berarti yang akan diimplementasikan.

Pemerintah sebelumnya telah menyelesaikan 'rencana revisi sistem jam kerja' pada bulan Maret, dan berencana untuk mengumumkan undang-undang pada tanggal 17 April.

Inti dari rencana tersebut adalah untuk mengubah pengelolaan jam kerja yang diperpanjang dari basis mingguan menjadi bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan.

Tujuannya adalah untuk memperkenalkan jam kerja fleksibel yang memungkinkan lebih banyak pekerjaan saat waktu sibuk, dan lebih sedikit pekerjaan saat sedang tidak sibuk.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja menjelaskan, bahwa sistem yang ada saat ini membatasi pilihan yang dimiliki oleh perusahaan dan pekerja, serta tidak dapat mengakomodir tuntutan yang beragam dari para pekerja serta manajemen.

Usulan peningkatan jam kerja maksimum yang diperbolehkan menjadi 69 jam per minggu tersebut, langsung mendapat tantangan keras setelah diumumkan ke publik.

Para kritikus menyoroti bahwa begitu peraturan ditetapkan, pekerja hanya memiliki 11 jam untuk beristirahat dan 13 jam.

Setelah dikurangi waktu istirahat yang diwajibkan sesuai standar ketenagakerjaan, yaitu 1 jam 30 menit untuk setiap 4 jam kerja. Seseorang berpotensi bisa bekerja 11 jam 30 menit setiap hari.

Secara kumulatif, selama 6 hari kerja dalam seminggu, ini setara dengan 69 jam kerja yang memicu kekhawatiran dan reaksi keras. Setelah rencana tersebut diumumkan, Federasi Serikat Buruh Korea (KCTU) mengkritiknya.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore