Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2023 | 23.48 WIB

Mantan Senator Haiti Akui Keterlibatannya dalam Pembunuhan Presiden Moise pada 2021

Mendiang mantan Presiden Haiti, Jovenel Moise semasa hidup. (Sumber: Aleteia) - Image

Mendiang mantan Presiden Haiti, Jovenel Moise semasa hidup. (Sumber: Aleteia)

JawaPos.com - Mantan Senator Haiti, Joseph Joel John pada Selasa (10/10) mengaku bersalah atas tuntutan pidana di pengadilan Amerika Serikat atas perannya dalam pembunuhan presiden terakhir negara Karibia, Jovenel Moise pada 2021.

John, salah satu dari 11 terdakwa, bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup pada sidang hukuman yang dijadwalkan pada 19 Desember di pengadilan federal di Miami.

John mengaku bersalah memberikan dukungan material terhadap rencana pembunuhan Moise, termasuk kendaraan sewaan yang digunakan oleh para konspirator, perkenalan dengan geng-geng, dan upaya untuk mendapatkan senjata.

Menurut keterangan John, ia hadir dalam pertemuan-pertemuan yang membahas pembunuhan Moise, termasuk pada malam sebelum pembunuhan itu dilakukan.

Penembakan Moise di kamar tidurnya dua tahun lalu meninggalkan kekosongan politik yang mendorong geng-geng tersebut untuk memperluas wilayah mereka, menjadi otoritas de facto di sebagian besar ibu kota Haiti, Port-au-Prince, yang banyak di antaranya melakukan pembunuhan, penculikan, dan pemerkosaan.

Setahun yang lalu, pemerintahan Haiti yang tidak melalui pemilihan umum meminta bantuan mendesak dari pasukan Internasional untuk membantu memulihkan ketertiban.

John ditangkap di Jamaika dan pada Mei tahun lalu menjadi orang ketiga yang didakwa terlibat dalam pembunuhan Moise.

Seorang hakim investigasi di Haiti telah memanggil beberapa politisi terkenal untuk hadir dan diinterogasi, sementara kasus di Amerika Serikat tengah menyelidiki mantan tentara Kolombia, pengusaha dan warga negara ganda Haiti-Amerika.

John diekstradisi ke Amerika Serikat dari Jamaika, tempat dia ditangkap awal tahun lalu.

Dia mengaku bersalah atas konspirasi untuk membunuh dan menculik seseorang di luar Amerika Serikat, membuktikan dukungan material untuk melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kematian, dan konspirasi untuk memberikan dukungan tersebut.

Dalam perjanjian pembelaan terpisah, pengadilan mengatakan John bisa menghadapi hukuman seumur hidup dan denda hingga USD 250.000 atau setara dengan Rp 3,9 miliar untuk masing-masing tiga dakwaan.

Pengakuan bersalahnya mengikuti pengakuan bersalah pensiunan perwira militer Kolombia German Rivera bulan lalu dan pengakuan bersalah warga negara ganda Haiti-Chili, Rodolphe Jaar pada Maret.

Hukuman Rivera ditetapkan pada 27 Oktober, sementara Jaar dijatuhi hukuman seumur hidup.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore