Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Juli 2017 | 09.21 WIB

Mata Ditutup, Mulut Dibungkam, Tangan Diikat, Jari Istri Dipotong

Demi bisa melanjutkan pendidikannya di jenjang perguruan tinggi Hawa Akhter (21) harus rela kehilangan jari tangannya. - Image

Demi bisa melanjutkan pendidikannya di jenjang perguruan tinggi Hawa Akhter (21) harus rela kehilangan jari tangannya.

JawaPos.com - Demi bisa melanjutkan pendidikannya di jenjang perguruan tinggi, Hawa Akhter harus rela kehilangan jari tangannya. 



Namun keinginan perempuan 21 tahun itu, ditentang keras suaminya yang tak bisa menerima sang istri jika memiliki pendidikan lebih tinggi. 



Si Suami keji itu adalah Rafiqul. Pria 30 tahun itu tega berbuat keji pada Hawa dengan memotong jari tangannya. 



Rafiqul adalah pekerja migran di Uni Emirat Arab. Jauh-jauh hari dia memang sudah memberi peringatan kepada istrinya agar jangan kuliah, stop mengejar gelar.



"Saat dia pulang ke Bangladesh, dia mengajak saya bicara," ujar Hawa kepada The Times. "Tiba-tiba dia menutup mataku, mengikat tangan lalu menempel mulutku. Dia bilang ingin memberi hadiah mengejutkan. Ternyata dia memotong jariku," imbuh Hawa.



Salah seorang kerabat suaminya kemudian membuang jari dari tangan kanan Hawa, untuk memastikan dokter tidak bisa menyambung kembali.



Hawa mengatakan, Rafiqul memang sudah memperingatkan bahwa akan ada konsekuensi parah jika dia tidak meninggalkan studinya. 



Rafiqul cemburu dan takut istrinya melampaui pencapaian pendidikannya, yang hanya memiliki standar pendidikan kelas delapan.



Kepala polisi di Bangladesh, Mohammed Saluddin membenarkan, motif pelaku memotong jari istrinya karena kecemburuan pendidikan. 



"Dia sangat marah, tidak terima istrinya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi," katanya.



Hawa mengatakan bahwa dia tidak akan menyerah, dan akan belajar menulis dengan tangan kirinya. "Saya bertekad untuk melanjutkan studi," katanya.



Hawa kini kembali ke rumah orang tuanya. Sementara Rafiqul menghadapi tuntutan hukum. Sejumlah kelompok hak asasi manusia meminta pengadilan menuntut Rafiqul penjara seumur hidup. (adk/dms/JPG)

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore