Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 April 2024 | 00.20 WIB

Perjalanan Aman dan Antisipasi Kecelakaan, Pahami Aturan Main Berlalu Lintas di Jalan Tol

Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (20/8/2023). - Image

Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (20/8/2023).

JawaPos.com – Jalan tol adalah bagian infrastruktur transportasi yang dirancang khusus untuk memfasilitasi perjalanan jarak jauh dengan mobil. Berbeda dengan jalan arteri, jalan tol umumnya memiliki karakteristik khusus yang membuatnya lebih efisien dan aman untuk pengguna.

Jalan tol seringkali memiliki beberapa jalur. Pengguna biasanya dapat memilih jalur yang sesuai dengan kecepatan dan arah tujuan mereka. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi alasan pengguna yang memilih jalan tol sebagai alternatif yang lebih cepat dan efisien.

Berdasarkan pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tujuan dari penyelenggaraan jalan tol, yaitu untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya.

Penggunaan jalan tol tidak hanya tentang membayar tol dan mengemudi. Ada sejumlah aturan dan regulasi yang perlu dipahami oleh pengemudi untuk memastikan keamanan dan kenyaman bersama di jalan tol. Sebagaimana dilansir Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, berikut merupakan beberapa peraturan yang perlu diketahui.

1. Pembayaran tol

Setiap pengguna jalan tol diwajibkan untuk membayar tol. Sebelum memasuki jalan tol pastikan pengendara siap membayar tol dengan menggunakan kartu uang elektronik. Pastikan saldo pada uang elektronik mencukupi untuk membayar tol yang akan dilintasi.

2. Batas kecepatan

Tertuang dalam pasal 5 ayat 2 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahwasannya jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 Km/jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam. Pastikan untuk memperhatikan rambu-rambu yang menunjukkan batas kecepatan yang berlaku. Mengemudi melebihi batas kecepatan dapat berisiko dan juga dapat dikenai sanksi.

3. Jalur khusus

Pasal 41 ayat 1 bagian b menyatakan, lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya. Sesuai dengan batasan-batasan kecepatan yang telah ditetapkan. Beberapa jalan tol juga memiliki jalur khusus yang ditujukan untuk pengguna tertentu, seperti kendaraan komersial.

Pastikan untuk memperhatikan tanda-tanda dan marka jalan yang menunjukkan penggunaan jalur tersebut agar tidak melanggar aturan.

4. Tanda-tanda dan petunjuk

Setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Hal tersebut wajib diperhatikan oleh para pengendara agar pengguna jalan mendapat informasi penting tentang arah, keluar masuk, dan peraturan lain yang berlaku di jalan tol.

Secara keseluruhan, jalan tol memainkan peran penting dalam meningkatkan konektivitas antarkota dan daerah, memfasilitasi mobilitas yang lebih efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore