Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 22.01 WIB

Pembebasan Lahan Proyek Tol Kediri-Tulungagung, Warga Simo Bersikukuh Minta Rp 6,2 Miliar

ILUSTRASI: Pembangunan tol Kediri-Tulungagung. - Image

ILUSTRASI: Pembangunan tol Kediri-Tulungagung.

JawaPos.com - Musyawarah warga dengan pemerintah terkait pembebasan lahan pembangun jalan tol Kediri-Tulungagung belum mendapatkan kata sepakat. Warga belum rela lahannya dipakai untuk pembangunan jalan tol jika dihargai lebih rendah yang diminta.

Penolakan masih dilakukan warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Di desa ini lahan yang terdampak pembangunan tol seluas 2 hektare (ha). Untuk lahan seluas itu warga hanya bersedia dibebaskan jika nilainya Rp 6,2 miliar.

Dilansir dari Jawa Pos Radar Tulungagung, musyawarah pihak pemerintah dengan masyarakat terakhir kali pada Rabu (15/110. Dalam musyawarah itu warga masih berkukuh tak mau melepas tanahnya. Mereka tak ingin mengambil jalur hukum. Sebab, mereka merasa masih belum memiliki dokumen yang memadai untuk mendapatkan harga tanah yang lebih tinggi dari penawaran tersebut.

"Sebenarnya mereka itu merasa tanahnya dihargai kurang layak, tapi mereka juga takut untuk masuk ke ranah pengadilan karena merasa tidak memiliki bukti cukup," kata Kepala Desa Simo Mahmudi.

Dari lahan seluas 2 ha itu terdapat delapan bidang yang masih menjadi miliki warga. Saat musyawarah dengan Tim pengadaan tanah dan BPN Tulungagung, warga enggan untuk menandatangani surat.

"Delapan bidang tanah mayoritas milik masyarakat yang ber-KTP di luar Desa Simo. Hanya tiga orang pemilik lahan yang berasal dari Kecamatan Kedungwaru," ujar Mahmudi.

Hal berbeda terjadi di Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung. Di sana pembebasan lahan telah disetujui warga. Dikutip dari Antara, pengadaan lahan untuk tol Kediri-Tulungagung sudah dalam tahap pembayaran ganti rugi.

Pembayaran ganti rugi telah mencapai 50 persen. Yakni, sekitar Rp 30,9 miliar untuk pembebasan 56 bidang tanah. Total dari pembebasan tanah di Kelurahan itu 183 bidang. Sebanyak 98 bidang sudah menyetujui pembayaran, sementara 65 bidang tanah lainnya belum menyetujui.

Selain itu, sebanyak 23 bidang tanah lagi sudah menyatakan persetujuannya, tetapi proses pembayaran ganti rugi belum bisa dilakukan. Alasannya, berkas belum lengkap, sehingga belum dapat dilakukan pembayaran ganti rugi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore