Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 02.32 WIB

Agensi Ji Chang-wook Bantah Terkait Penggelapan Pajak yang Dilakukan Sang Aktor

Ji Chang Wook (Instagram @jichangwook_archive) - Image

Ji Chang Wook (Instagram @jichangwook_archive)

JawaPos.com – Agensi Ji Chang-wook, Spring Company, memberikan klarifikasi terkait laporan mengenai audit pajak yang dilakukan Dinas Pajak Nasional Korea Selatan terhadap sang aktor.

Dilansir dari laman Star News pada Kamis (4/6), Melalui pernyataan resmi agensi Spring Company membantah tuduhan adanya penggelapan pajak yang disengaja. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah terjadi penghilangan pendapatan maupun praktik penghindaran pajak yang tidak semestinya.

Menurut Spring Company, perusahaan telah bekerja sama secara penuh selama proses audit berlangsung. Seluruh dokumen dan materi yang diminta otoritas pajak disebut telah diserahkan secara transparan.

Pihak agensi juga menyatakan bahwa mereka menghormati seluruh prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Perusahaan menjelaskan bahwa pokok permasalahan dalam audit tersebut berkaitan dengan perbedaan interpretasi hukum pajak. Secara khusus, terdapat ketidaksepakatan mengenai apakah pendapatan dari aktivitas hiburan Ji Chang-wook harus dikenakan pajak sebagai pendapatan pribadi atau pendapatan perusahaan.

Perbedaan pandangan tersebut muncul dalam penerapan prinsip perpajakan berdasarkan substansi ekonomi yang sebenarnya.

Spring Company menegaskan bahwa sejak berdiri dan mendampingi Ji Chang-wook pada 2008, mereka selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Selama periode tersebut, perusahaan mengklaim tidak pernah menghadapi masalah serius terkait kewajiban pajak.

Oleh karena itu, mereka menilai kasus ini lebih berkaitan dengan penafsiran aturan dibandingkan tindakan pelanggaran yang disengaja.

Meski memiliki perbedaan pandangan dengan otoritas pajak, agensi menyatakan akan menghormati hasil investigasi yang telah ditetapkan. Mereka juga berencana segera membayar pajak tambahan yang diputuskan sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan Dinas Pajak Nasional.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore