Logo JawaPos
Author avatar - Image
09 Januari 2026, 05.40 WIB

Ditekan hingga Diperas Rp 3 Miliar, Ammar Zoni Tolak Keterangannya dalam BAP

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan  sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Terdakwa Ammar Zoni secara tegas mengatakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keterangan yang sempat disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat di kepolisian.

Ammar Zoni mengaku, dirinya berada di bawah tekanan saat menyampaikan keterangan dalam BAP. Dia diminta untuk patuh dan ikut saja agar permasalahan yang membelitnya dapat dipermudah.

"Saya menarik seluruh keterangan saya di BAP karena itu di bawah tekanan. Apa yang saya sampaikan di persidangan adalah fakta yang sebenarnya,” kata Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

Untuk membuktikan bahwa dirinya memang mendapatkan intimidasi dan penakanan, Ammar Zoni berharap majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan bukti berupa rekaman kamera CCTV dari Rutan Salemba.

"Saya mohon kepada Yang Mulia agar CCTV tersebut dihadirkan, untuk membuktikan intimidasi yang saya terima,” pinta Ammar Zoni.

Selain mendapat penekanan dan intimadasi, mantan suami Irish Bella juga mengaku diperas oleh oknum kepolisian. Dia dijanjikan kasusnya tidak dilanjutkan apabila memberikan uang sebesar Rp 3 miliar.

Ammar Zoni mengaku menolak penawaran tersebut. Pasalnya, dia tidak merasa terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di Rutan Salemba, pada akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025.

Menurut Ammar Zoni, dirinya dipaksakan masuk dalam kasus ini, sementara orang yang benar-benar terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba malah dibebaskan dari jerat hukum.

Menurut Ammar Zoni, salah satu yang bertanggung jawab atas kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba adalah seorang pria bernama Jaya. Dialah yang memberikan narkoba kepada salah satu terdakwa namun kesalahan itu justru ditimpakan ke Ammar Zoni.

Selain itu, menurut Ammar, Jaya juga sempat membujuknya agar melihat narkoba dengan iming-iming akan diberikan uang sebesar Rp 10 juta. Kejadian tersebut pada tanggal 31 Desember 2024. Atas bujukannya, Ammar mengaku menolaknya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore