Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Desember 2025, 14.48 WIB

Beredar Detik-detik Penangkapan Selebgram Donna Fabiola Saat Hendak Edarkan Narkoba

Selebgram Donna Fabiola ditangkap saat hendak edarkan narkoba di Bali. (Instagram: donnafabiola_116) - Image

Selebgram Donna Fabiola ditangkap saat hendak edarkan narkoba di Bali. (Instagram: donnafabiola_116)

JawaPos.com - Selebgram Donna Fabiola kini harus menghadapi permasalahan hukum setelah ditangkap di Kuta Utara, Bali, terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Donna Fabiola ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat hendak mengedarkan narkoba di sebuah acara konser musik di Pulau Dewata.

Donna Fabiola ditangkap karena gerak-geriknya dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Donna kabarnya hendak mengedarkan narkoba dalam acara konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali.

Dalam video diunggah akun @jabodetabek24info di Instagram, terlihat detik-detik penangkapan Donna Fabiola. Selebgram dengan jumlah followers mencapai 30,2 ribu ditangkap di tempat parkir mobil oleh seorang pria.

Tak lama kemudian, ada petugas lain membantu mengamankan Donna Fabiola yang saat itu mengenakan pakaian warna putih dan sempat memberontak tidak terima ditangkap.

Beberapa detik kemudian, terlihat Donna Fabiola mengambil tas yang ada di dalam mobilnya sebelum akhirnya dia dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan Donna Fabiola. Yaitu berupa 6 gram kokain, 12 butir pil ekstasi, 6 gram ganja, dan 8 gram MDMA.

Donna Fabiola tidak ditangkap sendirian. Dia ditangkap bersama sejumlah orang lainnya. Empat rekannya yang sempat mencoba melarikan diri dengan menggunakan kendaraan roda empat juga berhasil diamankan.

Ternyata peredaran narkoba yang dilakukan Donna Fabiola masuk dalam jaringan peredaran narkoba internasional. Pengendali jaringannya didalangi oleh suami sang selebgram berinisial TDS, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore