Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Desember 2025 | 17.39 WIB

Kasus Peretasan HP Tiara Aurellie untuk Prostitusi Online Disidangkan, Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Model Tiara Aurellie dan terdakwa Pajar Setiabudi. (istimewa) - Image

Model Tiara Aurellie dan terdakwa Pajar Setiabudi. (istimewa)

JawaPos.com - Kasus dugaan peratasan handphone (HP) milik model Tiara Aurellie dan disalahgunakan secara tidak bertanggung untuk prostitusi online kini sudah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat.

Tiara Aurellie berharap terdakwa Pajar Setiabudi yang dijerat dengan pasal akses ilegal dan prostitusi oline, dapat dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya karena telah mencoreng nama baiknya.

"Saya merasa dirugikan, baik secara moril maupun materiil. Saya minta keadilan kepada majelis hakim menangani perkara saya. Saya mau terdakawa dihukum berat," harap Tiara Aurellie memberikan kerterangan di Pengadilana Negeri Depok Jawa Barat, belum lama ini.

Pengacara Tiara Aurellie, Wiliyus Prayietno, mengungkapkan bahwa ada beberapa orang lain yang juga menjadi korban atas kasus serupa dari tindakan terdakwa. Oleh sebab itu, hukuman berat dinilai perlu untuk memberikan efek jera.

"Ini sudah terlalu banyak korban dari berbagai macam, termasuk influencer, selebritas, selebgram, dan lain-lain. Klien kami yang bernama Tiara bikin laporan karena termasuk salah satu korban,” kata Wiliyus Prayietno.

Tiara Aurellie melaporkan kasus dugaan akses ilegal pada pertengahan tahun lalu.Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/3270/V1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Juni 2024. Terlapor dijerat dengan pasal akses ilegal dan juga prostitusi online.

"Kami melaporkan atas kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE illegal access dan tindak pidana prostitusi online terhadap terlapor dengan inisial PS," ungkap pengacara Tiara Aurellie.

Sidang kasus akses illegal peretasan HP milik Tiara Aurellie dengan terdakwa Pajar Setiabudi akan kembali digelar pada 17 Desember 2025 mendatang. Adapun agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore