
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com-- Nikita Mirzani harus menerima kenyataan pahit usai hukuman terhadap dirinya diberat. Dari awalnya dijatuhi hukuman 4 tahun kini menjadi 6 tahun penjara terkait laporan Reza Gladys.
Penambahan hukuman terhadap Nki, sapaan akrab Nikita Mirzani, berdasarkan putusan tingkat banding yang diputus hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari ini, Selasa (9/12).
Putusan diperberat oleh hakim tingkat banding dengan pertimbangan bukan hanya UU ITE yang dinilai terbukti, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, Nikita Mirzani dikenakan dakwaan dan hukuman kumulatif.
Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Nikita Mirzani juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan kurungan.
Setelah putusan ini dijatuhkan pada hari ini,Nikita Mirzani masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan putusan apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum lebih lanjut.
"Tadi sudah disampaikan oleh majelis ya, 14 hari (untuk Nikita Mirzani mempertimbangkan)," kata Albertina Ho selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta saat ditemi di kantornya, Selasa (9/12).
Dia pun memberikan catatan bahwa tidak semua putusan di tingkat banding diperberat hukumannya. Ada kalanya hukuman diperkuat, diperberat, atau justru diputus lebih ringan dibandingkan dengan putusan majelis hakim tingkat pertama.
Dia menambahkan, putusan yang diberberat hakim tingkat banding belum tentu juga dikuatkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Tergantunglah. Kadang di pengadilan tinggi dikuatkan, kasasi diubah juga. Macam-macam lah tergantung kasusnya masing-masing," ungkap Albertina.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
