
Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-- Nikita Mirzani yang awalnya mengharapkan hukuman terhadap dirinya lebih ringan dalam putusan tingkat banding ternyata jauh dari harapannya. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman terhadap ibunda Lolly itu.
Dalam putusn Pengadilan Negeri Jakrta Selatan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. Adapun dalam putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani.
Hukuman terhadap Niki, sapaan akrab Nikita Mirzani, diperberat dengan alasan kuat. Setelah diteliti perkaranya, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta meyakini bahwa Niki bukan hanya terbukti melanggar UU ITE, tapi juga terkena jerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbukti hanya satu soal penggaran ITE, tapi di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya. ITE dan pencucian uang," terang kata Albertina Ho selaku Humas Pengadilan Tinggi Jakarta saat ditemui di kantornya, Selasa (9/12).
Terpenuhinya unsur pidana ITE dan TPPU, dalam keyakinan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, mengakibatkan hukuman terhadap Nikita Mirzani harus diperberat. Artis kontroversial tersebut dikenakan hukuman kumulatif.
"Dia kena dua sekaligus. Hukumannya jadi kumulatif,” beber Albertina Ho.
Tak hanya memperberat hukuman Nikita Mirzani jadi 6 tahun penjara, putusan tingkat banding juga mengenakan denda terhadap Nikita Mirzani sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayarkan. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Putusan tingkat banding juga menyatakan, putusan terhadap Nikita Mirzani ini dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak kasusnya masih bergulir di kepolisian.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
