
Aditya Zoni yakin kakaknya, Ammar Zoni,bukan pengedar narkoba. (Instagram: real_aditya1)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan persidangan akan dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa Ammar Zoni dkk ke hadapan majelis hakim secara langsung atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa Ammar Zoni dkk ke persidangan pada hari ini. Jaksa mengaku sudah berusaha menghadirkan para terdakwa namun belum dapat dipenuhi oleh pihak lapas.
Jaksa mengungkapkan pertimbangan belum dapat dipenuhinya untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk secara langsung ke persidangan. Yaitu dengan mempertimbangkan masalah keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.
Mengacu pada kerja sama antara Mahkamah Agung (MA) Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung RI Nomor KEP-17/E/EJP/04/2020,dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang persidangan bisa dilaksanakan secara virtual.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, secara tegas menolak alasan tersebut. Menurutnya, alasan dengan mengacu pada MOU tidak dapat diterima karena konteks MOU tersebut dalam suasana pandemi Covid-19.
"Alasannya, pertimbangannya dengan mengacu pada MOU yang sudah kedaluwarsa. Kenapa saya katakan kadaluarsa? MOU itu kan saat Covid, sekarang nggak ada Covid lagi," kata Jon Mathias.
Dia pun meminta Jaksa untuk berkirim surat ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memohon pemindahan sementara Ammar Zoni dkk dari Lapas Nusakambangan ke Lapas di Jakarta supaya dapat mengikuti persidangan secara offline.
Pengacara Ammar Zoni mengatakan, Jaksa berkewajiban untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan majelis hakim untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung ke persidangan.
"Karena aturan beracara itu penetapan hakim, itu wajib dilaksanakan oleh eksekutornya, Jaksa dan yang lain harus melaksanakan. Semua harus patuh pada perintah hakim karena hakim perwakilan Tuhan di bumi," tegas Jon Mathias.
Menurut pengacara Ammar Zoni, perintah majelis hakim apabila tidak diikuti dampaknya akan panjang ke depannya karena bisa menjadi yurisprudensi atau percontohan.
"Permohonan itu kalau nggak dilaksanakan akan jadi bumerang bagi hukum. Bumerang apa? Ya penetapan hakim. Hakim menetapkan orang untuk ditahan, terus orang nggak mau ditahan. Berarti hukum siapa lagi yang bisa dipatuhi? Hukum hakim itu kan perwakilan Tuhan Yang Mulia," tuturnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
