
Aditya Zoni yakin kakaknya, Ammar Zoni,bukan pengedar narkoba. (Instagram: real_aditya1)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat sudah menetapkan persidangan akan dilakukan secara offline dengan menghadirkan terdakwa Ammar Zoni dkk ke hadapan majelis hakim secara langsung atas kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.
Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa Ammar Zoni dkk ke persidangan pada hari ini. Jaksa mengaku sudah berusaha menghadirkan para terdakwa namun belum dapat dipenuhi oleh pihak lapas.
Jaksa mengungkapkan pertimbangan belum dapat dipenuhinya untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk secara langsung ke persidangan. Yaitu dengan mempertimbangkan masalah keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.
Mengacu pada kerja sama antara Mahkamah Agung (MA) Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung RI Nomor KEP-17/E/EJP/04/2020,dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang persidangan bisa dilaksanakan secara virtual.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, secara tegas menolak alasan tersebut. Menurutnya, alasan dengan mengacu pada MOU tidak dapat diterima karena konteks MOU tersebut dalam suasana pandemi Covid-19.
"Alasannya, pertimbangannya dengan mengacu pada MOU yang sudah kedaluwarsa. Kenapa saya katakan kadaluarsa? MOU itu kan saat Covid, sekarang nggak ada Covid lagi," kata Jon Mathias.
Dia pun meminta Jaksa untuk berkirim surat ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk memohon pemindahan sementara Ammar Zoni dkk dari Lapas Nusakambangan ke Lapas di Jakarta supaya dapat mengikuti persidangan secara offline.
Pengacara Ammar Zoni mengatakan, Jaksa berkewajiban untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan majelis hakim untuk menghadirkan para terdakwa secara langsung ke persidangan.
"Karena aturan beracara itu penetapan hakim, itu wajib dilaksanakan oleh eksekutornya, Jaksa dan yang lain harus melaksanakan. Semua harus patuh pada perintah hakim karena hakim perwakilan Tuhan di bumi," tegas Jon Mathias.
Menurut pengacara Ammar Zoni, perintah majelis hakim apabila tidak diikuti dampaknya akan panjang ke depannya karena bisa menjadi yurisprudensi atau percontohan.
"Permohonan itu kalau nggak dilaksanakan akan jadi bumerang bagi hukum. Bumerang apa? Ya penetapan hakim. Hakim menetapkan orang untuk ditahan, terus orang nggak mau ditahan. Berarti hukum siapa lagi yang bisa dipatuhi? Hukum hakim itu kan perwakilan Tuhan Yang Mulia," tuturnya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
